MOTOR Plus-Online.com - Kota Pekanbaru, Riau telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Ini sebagai upaya mencegah wabah Virus Corona (Covid-19).
Selama penerapannya pengendara motor masih diperbolehkan dibonceng penumpang.
Tapi, ada syarat yang harus dipatuhi.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra mengatakan ada pemeriksaan kendaraan masuk Kota Pekanbaru di perbatasan Pekanbaru dengan Kabupaten Kampar.
Baca Juga: Makassar Tegas, Operator Ojol Diminta Tidak Mengaktifkan Fitur Angkut Penumpang Saat PSBB
"Untuk sepeda motor boleh berboncengan selama itu masih satu keluarga," tegasnya dilansir dari kompas.com, Sabtu (18/4/2020).
"Yang tidak boleh adalah membonceng orang lain tidak dikenal atau pun tidak ada tujuan penting," kata Emil.
Sedangkan bagi kendaraan roda empat, sebut dia, hanya boleh membawa penumpang 50 persen dari kapasitas tempat duduk.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR