MOTOR Plus-online.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah mulai berlaku di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan (Tangsel).
PSBB sudah mulai berlaku sejak hari Sabtu (18/4/2020) kemarin.
Selama PSBB di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangsel, transportasi yang mengangkut penumpang seperti transportasi udara, kereta, laut dan jalan raya masih diperbolehkan beroperasi.
Tapi, semuanya dilakukan dengan pembatasan jumlah penumpang.
Baca Juga: Makassar Tegas, Operator Ojol Diminta Tidak Mengaktifkan Fitur Angkut Penumpang Saat PSBB
Baca Juga: PSBB di Pekanbaru, Pengendara Motor Tetap Boleh Bawa Penumpang, Begini Syaratnya
Angkutan barang juga masih diperbolehkan apabila mengangkut kebutuhan medis, bahan pokok, bahan bakar minyak atau gas dan bahan baku manufaktur hingga kurir.
Transportasi untuk urgensi lain seperti layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban serta layanan darurat masih diperbolehkan beroperasi.
Selain itu, pada Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, ojek online (ojol) dilarang untuk mengangkut penumpang.
Menanggapi hal ini, President Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menyatakan, Grab mendukung kebijakan pemerintah tersebut.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR