MOTOR Plus-online.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta sudah berjalan dan ada 5 poin yang tidak boleh dilakukan bikers saat riding.
5 poin larangan ini tertera dalam surat teguran dari Polisi yang mirip dengan surat tilang.
Keseluruhan larangan ini mengacu dari Permenkes No.9 Tahun 2020 dan Pergub DKI Jakarta No.33 Tahun 2020.
Dalam surat teguran tersebut jelas hanya untuk pelanggaran yang dilakukan bikers saat PSBB di Jakarta.
Tertulis "Jenis Pelanggaran Pembatasan Moda Transportasi (Pergub DKI Jakarta No.33 Tahun 2020)" dalam surat teguran tersebut.
Jumlah pelanggaran yang dikenakan untuk pengendara motor ada 5 poin dalam surat teguran, yakni:
1. Tidak menggunakan masker.
2. Tidak menggunakan sarung tangan.
3. Suhu tubuh pengendara/penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit.
4. Roda dua berbasis aplikasi mengangkut penumpang.
5. Sepeda motor mengangkut penumpang tidak satu alamat (KTP).
Baca Juga: Pemotor Jangan Sampai Salah Paham, Ini Bedanya Check Point PSBB dengan Razia Lalu Lintas
Seperti yang sudah direncanakan oleh Polda Metro Jaya, akan menindak tegas bagi pelanggar PSBB dan bukan teguran lagi.
Tindakan yang diberikan oleh Polda Metro Jaya bagi pelanggar PSBB adalah surat teguran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelanggar PSBB akan diberikan surat teguran.
Yunus menilai bahwa surat teguran ini berbeda dengan surat tilang.
Baca Juga: Polisi Akan Menindak Pelanggar PSBB , Ternyata Ini Sanksi yang Diberikan
"Itu hanya surat teguran, jadi bukan ditilang. Masa dalam keadaan susah seperti kami masih melakukan penilangan. Gak mungkin," kata Yusri pada Rabu (15/4/2020).
Surat teguran tersebut diberikan lantaran telah melakukan pelanggaran Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).
Blangko ini pun nantinya berguna untuk mendata para pelanggar di PSBB Jakarta.
"Jadi bagi pengendara yang tidak menggunakan masker dan sarung tangan hanya kami tegur dan diberikan imbauan. Jadi tidak ada salahnya apa bila kami hanya menegur," sambung dia.
Baca Juga: Bikin Cemas, Surat Tilang Buat Pelanggar PSBB Beredar Luas, Polisi Langsung Bilang Begini
Dalam surat teguran kepada para pelanggar ini, kepolisian meminta pelanggar untuk memberikan pernyataan tidak akan mengulangi kesalahan di lain waktu.
Namun jika pelanggar tersebut ternyata melanggar pada saat aturan berlaku, baru akan dikenakan sangsi berupa tilang tanpa teguran.
Dan dipertegas oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo bahwa surat tersebut sebatas hanya teguran saja selama PSBB berlangsung.
“Iya, bukan (surat) tilang,” ujar Kombes Sambodo Purnomo.
Harus diperhatikan tulisan awal yang tertera dalam form tersebut yang menjelaskan fungsinya.
Tertulis, "Surat Teguran Ini Diterbitkan Karena Telah Melakukan Pelanggaran Moda Transportasi (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta Ditujukan Kepada"
Jadi jelaskan, surat teguran akan diberikan kepada bikers yang melakukan 5 Poin pelanggaran.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR