MOTOR Plus-online.com - Sepekan lebih PSBB DKI Jakarta, begini suasana beberapa jalan protokol yang sepi di akhir pekan.
Seluruh belahan dunia termasuk Indonesia sedang sibuk melakukan aksi penanganan dan pencegahan virus Covid-19.
Tidak bisa dianggap sepele, karena virus corona sudah cukup memakan korban yang jumlahnya tidak sedikit.
Menanggapi hal itu pemerintah melakukan beberapa tindakan seperti menghimbau untuk selalu #dirumahaja, dan melakukan #Pysichaldistancing.
Baca Juga: PSBB Tangerang dan Tangerang Selatan Sudah Dimulai, Aplikasi Ojol Langsung Hapus Layanan Ojek Motor
Tak sampai disitu, pekan lalu Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020.
Pergub tersebut berisikan tentang Pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR