MOTOR Plus-Online.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara resmi mengumumkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah Bandung Raya.
Kota dan Kabupaten yang di PSBB meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang dimulai pada 22 April 2020 selama dua pekan.
Hal itu ia sampaikan setelah Kementrian Kesehatan menyetujui PSBB Bandung Raya pada Jumat (17/4/2020).
Ada pun penentuan tanggal merupakan hasil diskusi dengan lima kepala daerah pada awal pekan lalu.
Baca Juga: Bikers Waspadalah, Kota Tegal Paling Lama Masa Penerapan PSBB, Ini Waktu Penerapannya
Baca Juga: 9 Hari PSBB DKI Jakarta, Begini Suasa Beberapa Jalan Protokol yang Sepi di Akhir Pekan
"Kami sudah mendapatkan surat dari Menkes yang isinya memberikan keputusan bahwa kemenkes menyetujui untuk pemberlakuan PSBB di wilayah metropolitan Bandung Raya," ujar Emil, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (17/4/2020).
Menurut Emil, persiapan kelima daerah telah seratus persen.
Dari unggahan di akun Instagram @HumasBdg terdapat beberapa hal yang dilarang dan diperbolehkan saat PSBB.
Saat ini, ia meminta agar setiap daerah segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Baca Juga: PSBB di Tangerang Selatan, Pemotor Dilarang Berboncengan, Seperti Ini Sanksinya Bila Melanggar
Dari unggahan di akun Instagram HumasBdg terdapat beberapa hal yang dilarang dan diperbolehkan saat PSBB.
Hal yang dilarang dan dibatasi adalah:
Kegiatan yang diperbolehkan untuk beroperasi:
Source | : | berbagai sumber |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR