Horee... Sampai Akhir April 2020 Denda Pajak Kendaraan Dibebaskan Khusus Untuk Bikers yang Tinggal di Wilayah Ini

Ahmad Ridho - Senin, 20 April 2020 | 12:20 WIB
Kompas.com
Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat.

MOTOR Plus-online.com - Wabah virus corona membuat masyarakat diminta untuk tetap di rumah saja.

Semua aktivitas kurang optimal karena mengikuti saran pemerintah untuk tidak berkerumun dan menjaga jarak sosial.

Hal ini juga berpengaruh ke pelayanan pembayaran pajak kendaraan yang bisa dilakukan via online (Samolnas).

Pemerintah sudah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tetap berada di rumah guna memutus rantai penyebaran virus Corona.

Baca Juga: Catat Nih, Berikut Daftar Samsat dan Satpas yang Buka Selama Masa PSBB di Jabodetabek

Baca Juga: Asyik! 3 Provinsi Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Gak Perlu Antre di Samsat, Bisa Lewat Online

Untuk pemilik kendaraan yang sudah waktunya membayar pajak, pemerintah memberikan keringanan bayar denda pajak.

Meski pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan secara online, tapi untuk pengesahannya tetap harus datang ke Samsat.

Selain itu, tak sedikit masyarakat yang takut akan dikenakan denda keterlambatan.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi, mengatakan, untuk Samsat yang masuk ke daerah administratif Jawa Barat, berlaku bebas denda keterlambatan.

Baca Juga: Enggak Perlu Keluar Rumah, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Samsat Online

"Daerah yang dimaksud meliputi Bekasi Kota, Cikarang, Depok, Cinere, dan sekitarnya, berlaku bebas denda dari tanggal 2 Maret sampai dengan 30 April," ujar Yogi, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Yogi menambahkan, sedangkan untuk wilayah DKI Jakarta dan Banten, sedang dalam pembahasan oleh badan pendapatan daerah masing-masing.

"Kami juga sudah mengusulkan agar ada pembebasan denda," kata Yogi.

 

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jawa Barat Bebas Denda Pajak Kendaraan Sampai Akhir April 2020",

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular