MOTOR Plus-Online.com - Beberapa daerah di Indonesia sudah menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran kasus virus corona (covid-19).
Merujuk pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 yang berisi beberapa instruksi pembatasan aktivitas sesuai prinsip social distancing atau jaga jarak, salah satunya saat berkendara.
Dalam aturan pembatasan kendaraan bermotor, operasional angkutan umum, pribadi, dan angkutan barang harus menerapkan pengurangan penumpang hingga 50 persen dari volume kendaraan standar, kewajiban memakai masker sampai sarung tangan.
Sanksi aturan tersebut diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.
Baca Juga: Bikers Waspadalah, Kota Tegal Paling Lama Masa Penerapan PSBB, Ini Waktu Penerapannya
Baca Juga: 9 Hari PSBB DKI Jakarta, Begini Suasa Beberapa Jalan Protokol yang Sepi di Akhir Pekan
Di Jakarta, misalnya, jika melanggar, pengendara diberikan blanko teguran, dan jika dua kali melanggar, ada sanksi pidana hingga denda.
"Iya jadi sanksinya diberikan blanko surat teguran agar tidak mengulangi pelanggaran," Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo dilansir dari Kompas.com.
"Nanti kartu identitasnya juga kita catat," lanjutnya.
Hingga Saat ini, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui penerapan PSBB di 2 provinsi dan 16 Kota/Kabupaten.
Baca Juga: PSBB di Tangerang Selatan, Pemotor Dilarang Berboncengan, Seperti Ini Sanksinya Bila Melanggar
Rata-rata PSBB berlangsung 14 hari, dan hanya Kota Tegal yang menerapkan hingga 30 hari.
Berikut daftar Provinsi dan Kota/Kabupaten yang menerapkan PSBB:
Provinsi
1. DKI Jakarta (10 hingga 23 April 2020)
2. Sumatera Barat (22 April hingga 5 Mei 2020)
Baca Juga: 5 Poin Yang Tidak Boleh Bikers Lakukan Ketika Riding Saat PSBB Di Jakarta, Apa Saja Ya?
Kabupaten/Kota
1. Kabupaten Bogor (15 hingga 28 April 2020)
2. Kota Bogor (15 hingga 28 April 2020)
3. Kota Depok (15 hingga 28 April 2020)
4. Kota Bekasi (15 hingga 28 April 2020)
5. Kabupaten Bekasi (15 hingga 28 April 2020)
6. Kota Tangerang Selatan (18 April hingga 3 Mei 2020)
7. Kota Tangerang (18 April hingga 3 Mei 2020)
8. Kabupaten Tangerang (18 April hingga 3 Mei 2020)
9. Kota Pekanbaru (17 hingga 30 April 2020)
10. Kota Makassar (24 April hingga 7 Mei 2020)
11. Kota Tegal (23 April hingga 23 Mei 2020)
12. Kota Bandung (22 April hingga 5 Mei 2020)
13. Kab Bandung (22 April hingga 5 Mei 2020)
14. Kab Bandung Barat (22 April hingga 5 Mei 2020)
15. Kab Sumedang (22 April hingga 5 Mei 2020)
16. Kota Cimahi (22 April hingga 5 Mei 2020)
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR