Catat Nih! Selama PSBB Pemotor Masih Nekat Bawa Boncengan Beda Alamat, Polisi Langsung Lakukan Ini

Erwan Hartawan - Selasa, 21 April 2020 | 10:50 WIB
Tribunjambi.com
Ilustrasi pemotor yang melanggar PSBB.

MOTOR Plus-Online.com - Salah satu peraturan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta ialah pemotor dilarang membonceng penumpang.

Perlu digaris bawahi, yang dilarang jika penumpang tersebut tidak satu alamat dengan pemotor.

Ini dilakukan sebagai upaya pemutusan mata rantai penyebaran virus corona (covid-19).

Sayangnya, Menurut laporan petugas polisi lalu lintas di cek poin Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, masih banyak pemotor kedapatan berboncengan dengan alamat tujuan berbeda.

Baca Juga: Dukung Pemerintah Terapkan PSBB, Benelli Tutup Sementara Dealer di Jabodetabek

Baca Juga: Bikers Harus Tahu Nih, Menteri Kesehatan Telah Setujui 18 Wilayah Terapkan PSBB

Mereka yang kedapatan melanggar akan diminta untuk turun dan selanjutnya meneruskan perjalanan dengan angkutan umum.

Bahkan pihak kepolisian menanggung ongkos perjalanan penumpang tersebut.

Kita masih temukan sepeda motor yang tidak satu alamat, terpaksa kita turunkan yang dibonceng, kita alihkan ke angkutan umum,” kata Kepala Tim Pos Cek Poin Kalimalang, Aiptu Tarwono di Jakarta, Senin (20/4/2020).

Hingga sepekan kegiatan penegakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bergulir, kata dia, polisi masih mendapati oknum pengendara yang tidak patuh.

Baca Juga: Bikers Waspadalah, Kota Tegal Paling Lama Masa Penerapan PSBB, Ini Waktu Penerapannya

Seperti saat salah satu petugas di lapangan memberhentikan pengendara sepeda motor yang berboncengan. Setelah dilakukan pengecekan KTP, ternyata alamat tempat tinggal pengemudi dan penumpang berbeda.

Petugas pun memberikan teguran lisan kepada mereka seraya meminta penumpang untuk turun. Kemudian petugas menyetop angkot tujuan Bekasi-Kampung Melayu, setelah dipastikan angkot itu berpenumpang kurang dari 50 persen, polisi pun mempersilakan penumpang motor untuk naik.

“Bang, penumpang ini sudah saya bayar ya, turunkan dia di lokasi tujuan, jangan dibiarkan naik motor yang ada di depan,” kata petugas kepada sopir angkot dilansir dari NTMC Polri.

Tarwono menambahkan, selain pelanggaran aturan berboncengan motor, terdapat sedikitnya belasan pengemudi kendaraan yang tidak mengenakan masker dan sarung tangan.

Baca Juga: 9 Hari PSBB DKI Jakarta, Begini Suasa Beberapa Jalan Protokol yang Sepi di Akhir Pekan

“Sampai dengan sepekan lebih ini, pelanggaran didominasi tidak menggunakan masker dan sarung tangan." katanya.

"Jam 06.00 hingga 08.00 WIB sudah belasan kita temukan pelanggaran,” jelasnya.

Source : NTMC Polri
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular