MOTOR Plus-Online.com - Aturan memakai masker dan sarung tangan saat naik motor berlaku selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Dengan memakai masker dan sarung tangan, diyakini dapat menahan penularan virus corona.
Aturan memakai masker dan sarung tangan tercantum pada Peraturan Gubernur(Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 18 ayat (5) huruf c.
Selain mengatur penggunaan masker dan sarung tangan, Pasal 18 itu juga mengatur aturan bermotor lain selama PSBB.
Baca Juga: Dukung Pemerintah Terapkan PSBB, Benelli Tutup Sementara Dealer di Jabodetabek
Baca Juga: Keren, Jong Java Harley Davidson Tegal Raya Bangun Wastafel Dan Bagikan Masker Demi Melawan Corona
Seperti pada Pasal 18 ayat (5) huruf b, pemotor wajib melakukan disinfeksi motor dan pakaian setelah memakai motor.
"Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit," tulis pasal 18 ayat (5) huruf d.
Jika melanggar, sanksi pidana menanti.
Pelanggaran bermotor selama PSBB diatur Pergub Nomor 33 Tahun 2020 pasal 27.
"Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana," bunyi pasal 27.
Isi pasal 27 merujuk pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pelanggarnya dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Sekedar informasi tambahan, hingga Selasa (21/4/2020) tercatat ada 2 Provinsi dan 16 Kabupaten/Kota yang menerapkan PSBB.
Makanya bro, selalu pakai masker dan sarung tangan kalau mau naik motor selama PSBB.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR