Awas! Larangan Mudik Lebaran 2020 Resmi Berlaku, Ini Hukumannya Bagi yang Nekat Pulang Kampung

Galih Setiadi - Rabu, 22 April 2020 | 07:08 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi mudik naik motor. Kini pemerintah resmi melarang masyarakat mudik di tengah pandemi corona.

MOTOR Plus-online.com - Kini, ada sanksi bagi yang masih nekat mudik di tengah pandemi virus corona.

Setelah pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halaman.

Larangan mudik bertujuan memutus penyebaran virus corona di Indonesia.

Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang Warga Mudik, Pengamat Minta Ada Sanksi Tegas

Baca Juga: Breaking News! Presiden Jokowi Resmi Larang Masyarakat untuk Mudik ke Kampung Halaman

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," jelas Presiden Jokowi dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta persiapan matang yang berkaitan dengan larangan mudik.

Termasuk dari Kementerian Perhubungan yang sudah yakin dari larangan pulang kampung.

Adapun skema yang disiapkan adalah pembatasan lalu lintas. Baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi dilarang untuk keluar dari zona merah Covid-19.

"Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2020).

Baca Juga: Pulang Kampung Naik Motor Tahun Ini Bakal Melonjak, Efek Mudik Gratis Dihapus dan Waspada Virus Corona

Budi juga mengatakan larangan mudik sangatlah serius.

Namun, bukan dengan menutup akses jalan antar wilayah.

Lantaran pemerintah tidak melarang angkutan barang dan logistik untuk beroperasi.

"Skenario yang disiapkan jika mudik dilarang adalah berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan," ujar Budi.

Baca Juga: Heboh Kasus Pemudik Tertipu Isi Bensin Rp 400 Ribu di Cirebon, Ini Jawaban Pertamina

Agar tidak ada lagi warga yang nekat mudik, Kementerian Perhubungan disebut sudah memiliki sanksi.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," ucapnya.

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular