MOTOR Plus-online.com - Larangan mudik lebaran sudah diumumkan oleh pemerintah Polri gelar Operasi Ketupat 2020.
Presiden Jokowi sendiri yang umumkan tentang larangan mudik lebaran pada hari Selasa 21 April 2020.
Larangan mudik lebaran untuk semua orang di tahun 2020 ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Polri langsung memersiapkan diri guna mendukung kebijakan pemerintah yang melarang mudik lebaran bagi masyarakat.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Larang Mudik, Produsen Motor Ambil Langkah Tegas Ikut Aturan Pemerintah
Baca Juga: Waspadalah, Denda Sampai Rp 100 Juta Buat Bikers yang Nekat Mudik Lebaran, Ini Waktu Pelaksanaannya
Operasi Ketupat 2020 merupakan langkah Polri untuk pengamanan saat larangan mudik.
Tidak tanggung-tanggung Kepolisian Indonesia menyiapkan sebanyak 2.582 pos pengamanan dalam operasi ini.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono menyampaikan bahwa dari jumlah titik yang disiapkan akan terbagi menjadi pos pengamanan, pos pelayanan dan pos terpadu.
Pihaknya akan terus mengawal masyarakat selama Ramadhan sampai H+7 lebaran.
Baca Juga: Awas! Larangan Mudik Lebaran 2020 Resmi Berlaku, Ini Hukumannya Bagi yang Nekat Pulang Kampung
“Kami tetap laksanakan operasi ketupat dan menyiapkan 2.582 pos. Khusus pos pengamanan, nanti ditempati Polri dan TNI yang gunanya untuk mencegah kejahatan serta Kamsebtibcar lalu lintas,” ujar Argo Yuwono saat konferensi pers virtual, Selasa (21/4/2020).
Argo juga menekankan bahwa tidak ada penutupan jalan tol maupun jalan arteri, sehingga masyarakat masih bisa melewati jalan tersebut. Namun jika ada yang melakukan kamuflase mudik seperti membawa banyak barang, anggota kepolisian akan bertindak tegas.
“Distribusi logistik dan sembako tetap kami kawal, biar lancar sampai tujuan. Tentunya pengamanan yang dilakukan tetap mengedepankan protokol COVID-19. Kalau ada yang lakukan di luar itu akan kami tindak secara tegas,” tuturnya.
Tidak hanya itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan pembatasan lalu lintas.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang Warga Mudik, Pengamat Minta Ada Sanksi Tegas
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mennyebut pihaknya sudah menyiapkan skema untuk kendaraan angkutan umum, pribadi, dan sepeda motor agar tidak keluar-masuk zona merah. Ia memastikan ada pembatasan akses, tetapi bukan penutupan jalan.
“Skema pembatasan lalu lintas ini dipilih karena yang dilarang untuk melintas adalah terbatas pada angkutan penumpang saja, sedangkan angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi,” jelasnya.
Source | : | PMJNews |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR