MOTOR Plus-online.com - Membayar pajak kendaraan sudah wajib dilakukan pemilik motor atau mobil setiap tahun.
Tapi disaat wabah virus corona, ada kabar bagus buat bikers nih.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan selama pandemi corona.
"Insentif yang diberikan berupa penghapusan sanksi denda keterlambatan," kata Kepala Bidang Pendapatan I Bapenda DKI Jakarta, Yuspin.
Ia menyebutkan, Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan surat edaran terkait penghapusan sanksi denda dan pengurangan pokok pajak.
Surat ini sebagai implementasi dari Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
"Penerapan penghapusan sanksi denda berlaku hingga 29 Mei 2020," tandasnya.
Sebelumnya, pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Hendra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR