Bikers Bisa Bernapas Lega, Penghapusan Denda Pajak Kendaraan DKI Jakarta Diperpanjang Sampai 29 Mei 2020

Hendra,Ahmad Ridho - Rabu, 22 April 2020 | 13:40 WIB
Kompas.com
Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat.

MOTOR Plus-online.com - Membayar pajak kendaraan sudah wajib dilakukan pemilik motor atau mobil setiap tahun.

Tapi disaat wabah virus corona, ada kabar bagus buat bikers nih.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan selama pandemi corona.

"Insentif yang diberikan berupa penghapusan sanksi denda keterlambatan," kata Kepala Bidang Pendapatan I Bapenda DKI Jakarta, Yuspin.

Baca Juga: Horee... Sampai Akhir April 2020 Denda Pajak Kendaraan Dibebaskan Khusus Untuk Bikers yang Tinggal di Wilayah Ini

Baca Juga: Segera Urus, Blokir STNK Bisa Online Demi Terhindar Pajak Progresif, Tinggal Klik Denda Pajak Langsung Dibebaskan

Ia menyebutkan, Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan surat edaran terkait penghapusan sanksi denda dan pengurangan pokok pajak.

Surat ini sebagai implementasi dari Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

"Penerapan penghapusan sanksi denda berlaku hingga 29 Mei 2020," tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Baca Juga: Tunda Bayar Pajak Kendaraan Lewat dari Masa Berlaku Kena Denda? Begini Kata Humas Bapenda DKI Jakarta

Dengan adanya kebijakan ini, beberapa pelayanan berhenti operasi.

Salah satunya, Samsat yang berada di wilayah Polda Metro Jaya.

Senada dengan Bapenda, pihak kepolisian pun memberikan dispensasi mengenai pengendara yang masa berlaku pajaknya habis pada saat PSBB.

"Perpanjangan dilakukan setelah kondisi aman. Keterlambatan tidak akan dikenakan denda," jelas Irjen Istiono, Kakorlantas Polri.

Source : GridOto.com
Penulis : Hendra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular