MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah resmi melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan.
Pembatalan dirasakan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, Pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut atau sampai 29 Juni 2020.
Pemerintah akan menghitung kelebihan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang telah dibayarkan masyarakat untuk bulan April 2020.
Baca Juga: Perketat Larangan Mudik, Kemenhub Pastikan Akan Ada Sanksi Berat Bagi yang Melanggar
Baca Juga: Sadis, Dibanderol Rp 95 Jutaan, Apa Kelebihan yang Ditawarkan Motor Matic Baru Royal Alloy?
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, kelebihan iuran tersebut akan dihitung pada bulan berikutnya.
"Kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya," kata Muhadjir, dikutip dari siaran pers, Selasa (21/4/2020).
Dengan dilaksanakannya putusan MA tersebut, maka iuran BPJS Kesehatan yang naik pada Januari 2020 itu pun kembali seperti semula.
Iuran untuk kelas III yang naik menjadi Rp 42.000 untuk kelas III kembali menjadi Rp 25.500, kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000, dan kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp80.000.
Jumlah iuran tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR