Pemotor Harus Tahu, Ini Dia 19 Titik Pantau yang Dijaga Ketat Untuk Mencegah Pemudik Pulang Kampung

Fadhliansyah - Kamis, 23 April 2020 | 08:25 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi mudik. Ini Dia 19 Titik Pantau yang Dijaga Polisi Untuk Mencegah Pemudik Pulang Kampung

MOTOR Plus-online.com - Pemotor harus tahu nih, ada 19 titik pantau yang dijaga polisi, untuk mencegah pemudik pulang kampung.

Seperti yang diketahui, pemerintah resmi melarang pelaksanaan mudik Lebaran 2020 untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 alias Corona.

Dengan adanya larangan mudik, diharapkan virus Corona tidak akan tersebar sampai ke berbagai daerah di Indonesia.

Aturan mengenai larangan mudik ini mulai diterapkan pada hari Jumat (24/4/2020) besok.

Baca Juga: Perketat Larangan Mudik, Kemenhub Pastikan Akan Ada Sanksi Berat Bagi yang Melanggar

Baca Juga: Kasus Pandemi Corona Meningkat di Sukoharjo, Pemudik Disinyalir Jadi Penyebab Penyebaran Covid-19

Terkait hal tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah menyiapkan 19 titik pos pengamanan untuk menyekat akses keluar dan masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan pelaksanaan penyekatan itu akan dilakukan dalam 19 pos pengamanan yang terdiri dari 3 pospam besar di jalan tol dan 16 pospam di wilayah Polres dan jalur arteri.

"Ada tiga Pospam besar khusus di jalan tol, ada di tol yang mengarah ke Jawa Barat di GT Cikarang Barat, ke Bogor di GT Cimanggis, dan GT Bitung yang mengarah ke Merak," kata Yusri di Mako Polda Metro Jaya, dikutip dari Antara, Rabu (22/4/2020).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, 19 titik pos pantau itu mulai bekerja pada Kamis (23/4).

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Larang Mudik, Produsen Motor Ambil Langkah Tegas Ikut Aturan Pemerintah

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular