Bahkan ada beberapa yang beranggapan penyandang disabilitas tuli (tunarungu) belum bisa mendapatkan SIM D karena terganjal aturan.
Penyandang disabilitas tuli disebut tidak bisa berkomunikasi dan mendengar dengan baik.
Di sisi lain, dibutuhkan kepekaan pendengaran saat berkendara kendaraan bermotor di jalan raya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Edwin berikan penjelasannya.
Baca Juga: Biar Paham! Ini Perbedaan Reverse Trike dan Delta Trike, Motor Khusus Difabel
Menurut Lalu, sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi disebutkan pada pasal 24 tentang persyaratan pendaftaran peserta uji SIM yaitu:
a. Usia
b. Administrasi
c. Kesehatan
Persyaratan kesehatan pada poin c tersebut dijelaskan lebih lanjut pada pasal 34 salah satu aspeknya adalah kesehatan jasmani.
Pada pasal 35 dijelaskan kembali bahwa salah satu aspek dari kesehatan jasmani adalah pendengaran.
Baca Juga: Salut, Biker Difabel Ini Lancar Naik Motor Trail, Siap Balapan Enduro Eropa
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR