MOTOR Plus-online.com - Apakah benar penyandang tunarungu sulit untuk memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi)?
Untuk brother yang belum tahu, untuk kalangan difabel yang pengin menggunakan kendaraan bermotor, bisa menggunakan SIM D (Difabel).
Dengan memilik SIM D, para bikers difabel ini bisa mengendarai kendaraan dengan legal di jalan raya.
Hal ini telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 80 tentang bentuk dan penggolongan SIM.
Baca Juga: Hore Memperpanjang SIM dan STNK Ketika Masa PSBB Bebas Denda dan Gak Perlu Bikin SIM Baru
Penyandang disabilitas diperbolehkan mengendarai sepeda motor khusus di jalan raya asalkan mengantongi SIM D.
Selama ini, penyandang difabel yang memilih untuk terus berusaha berkendara seperti orang lain pada umumnya mengalami kesulitan.
Enggak sedikit dari kalangan difabel yang sering terkena tilang karena tidak memiliki SIM.
Sementara selama ini, SIM yang diterbitkan polisi hanya diperuntukkan bagi pengendara motor dengan tubuh normal.
Baca Juga: Kompak, Video Ngobrol Seru Bareng Komunitas Motor Difabel, Sering Sunmori Keliling Kota
Bahkan ada beberapa yang beranggapan penyandang disabilitas tuli (tunarungu) belum bisa mendapatkan SIM D karena terganjal aturan.
Penyandang disabilitas tuli disebut tidak bisa berkomunikasi dan mendengar dengan baik.
Di sisi lain, dibutuhkan kepekaan pendengaran saat berkendara kendaraan bermotor di jalan raya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Edwin berikan penjelasannya.
Baca Juga: Biar Paham! Ini Perbedaan Reverse Trike dan Delta Trike, Motor Khusus Difabel
Menurut Lalu, sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi disebutkan pada pasal 24 tentang persyaratan pendaftaran peserta uji SIM yaitu:
a. Usia
b. Administrasi
c. Kesehatan
Persyaratan kesehatan pada poin c tersebut dijelaskan lebih lanjut pada pasal 34 salah satu aspeknya adalah kesehatan jasmani.
Pada pasal 35 dijelaskan kembali bahwa salah satu aspek dari kesehatan jasmani adalah pendengaran.
Baca Juga: Salut, Biker Difabel Ini Lancar Naik Motor Trail, Siap Balapan Enduro Eropa
Mengenai aspek pendengaran disebutkan pada pasal 35 ayat 3 bahwa kesehatan pendengaran. Lantas, apakah tunarungu bisa memiliki SIM?
"Sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, diukur dari kemampuan mendengar dengan jelas bisikan dengan satu telinga tertutup untuk setiap telinga dengan jarak 20 cm dari daun telinga, dan kedua membran telinga harus utuh," kata Lalu Edwin (22/4/2020).
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR