28 Hari Diperpanjang, Begini Aturan Berkendara Selama PSBB di Jakarta, Bikers Harus Paham Nih

M Aziz Atthoriq - Kamis, 23 April 2020 | 11:50 WIB
Antara foto/Fauzan
Ilustrasi pemeriksaan PSBB, boleh berboncengan asal Pengemudi dan Penumpang satu alamat KTP

 

MOTOR Plus-online.com - Diperpanjang hingga 28 hari kedepan, begini aturan berkendara di Jakarta selama masa PSBB.

Penerapan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) DKI Jakarta resmi diperpanjang.

Awalnya penerapan PSBB di Jakarta berlaku mulai 10 April hingga 24 April 2020.

Ternyata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Baca Juga: 6 Hari PSBB Depok, Sempat Terpantau Menurun Ternyata Pengguna Kendaraan Pribadi Jumlahnya Naik Lagi, Termasuk Motor

Baca Juga: Waspadalah Bikers, Pemprov DKI Jakarta Resmi Perpanjang PSBB, Pelanggar Bakal Ditilang Polisi?

Dilansir dari Kompas.com (23/04/2020), Perpanjangan PSBB ini berlaku selama 28 hari, dimulai dari 24 April hingga 22 Mei 2020.

Dengan demikian, berarti aturan berkendara di Jakarta selama PSBB pun akan tetap berlangsung.

Seperti diketahui, meski transportasi umum, mobil pribadi, dan sepeda motor tetap boleh berjalan, namun ada sejumlah aturan yang harus diperhatikan nih bro!

Hal terkait dalam upaya memutus mata rantai virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Bikers Wajib Tahu, Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB Sampai 22 Mei

Nah, untuk aturannya berkendara selama PSBB di Jakarta sendiri sebagai berikut bro! :

- Mobil Pribadi : Mobil pribadi masih bisa digunakan selama untuk memenuhi kebutuhan pokok dan untuk kegiatan yang dikecualikan dalam PSBB. Namun demikian, penggunaan mobil pribadi pun wajib dibatasi jumlah penumpangnya.

- Sepeda Motor :  Sama halnya dengan mobil, motor pun masih boleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan aktivitas yang dikecualikan.

Kolanggaran pun diberikan dengan masih boleh berboncengan, tapi syaratnya harus satu alamat sesuai identitas.

Baik pengendara maupun penumpangnya juga diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan selama berkendara.

Baca Juga: 9 Hari PSBB DKI Jakarta, Begini Suasa Beberapa Jalan Protokol yang Sepi di Akhir Pekan

- Transportasi Umum: Pembatasan juga dilakukan di sektor transportasi umum. Baik dari segi penumpang yang harus dikurangi 50 persen dari normal, penggunaan masker, serja jam operasi yang hanya diizinkan dari pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB.

- Ojek Online: Operasional ojek online tetap boleh dilakukan selama PSBB, tapi hanya sebatas untuk mengantarkan barang, makan, dan minuman saja. Artinya ojek online tak bole membawa atau mengangkut penumpang.

Source : Kompas.com
Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular