Jangan Lupa Kewajiban, 6 Langkah Mudah Bayar Pajak Motor via Online, Tinggal Klik Langsung Beres

Ahmad Ridho - Kamis, 23 April 2020 | 15:40
Bayar pajak motor atau mobil bisa via online (Samolnas).
BPRD DKI Jakarta
Bayar pajak motor atau mobil bisa via online (Samolnas).

Baca Juga: Biar Lancar Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Simak Arti Singkatan di Lembaran STNK, Nomor 4 Banyak yang Belum Tahu

Kepala Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Arismansyah menjelaskan, hal tersebut merupakan salah satu upaya pihaknya untuk mengurangi potensi penyebaran dan penularan wabah virus corona alias Covid-19 di Indonesia.

Aplikasi Samolnas.
(BPRD DKI Jakarta)
Aplikasi Samolnas.

"Aplikasi ini terintegrasi ke beberapa wilayah di Indonesia termasuk DKI Jakarta.

Warga cukup mengisi formulir penyetoran PKB tahun berjalan, nanti akan ada resi pembayarannya untuk dibayar melalui ATM bank yang ditunjuk," katanya di keterangan tertulis.

Berikut tahapan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tanpa keluar rumah atau secara online:

Baca Juga: Kabar Bagus Nih, Denda Pajak Dihapus dan Bayar Pajak Kendaraan Boleh Ditunda

1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).

2. Pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran.

3. Nanti bakal ada pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK, yang akan dikirim ke alamat tertera di STNK.

Source : Kompas.com
Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER