Baca Juga: Kabar Bagus Nih, Denda Pajak Dihapus dan Bayar Pajak Kendaraan Boleh Ditunda
1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).
2. Pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran.
3. Nanti bakal ada pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK, yang akan dikirim ke alamat tertera di STNK.
Di sini kita diminta untuk mengambil keputusan, apakah setuju dan tidak setuju. Sepakat tentu tekan tombol setuju.
Baca Juga: Enggak Perlu Repot, Ini 3 Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan dari Rumah
4. Lalu muncul formulir yang harus diisi wajib pajak (orang yang bayar pajak), yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email.
5. Bila sudah diisi tekan tombol "lanjutkan".
Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.
6. Kemudian, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju untuk mendapatkan kode bayar, yang digunakan buat membayar pajak melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR