Wajib Ada Surat Jalan dari Gugus Tugas Covid-19 Sebelum Mudik Pakai Kendaraan Pribadi ke Wilayah Ini

Indra GT - Jumat, 24 April 2020 | 16:12 WIB
Kompas.com
Pemudik dengan kendaraan pribadi harus dilengkapi surat jalan resmi dari Gugus Tugas Covid-19 daerah asalnya sebelum masuk ke Jawa Tengah.

MOTOR Plus-online - Ada pemerintah daerah yang tegas terhadap pemudik yang akan memasuki wilyahnya dengan kendaraan pribadi, harus ada Surat Jalan Dari Gugus Tugas Covid-19.

Surat Jalan yang diterbitkan oleh satuan Gugus Tugas Covid-19 harus berasal dari kota tempat tinggal pemudik.

Saat ini yang diwajibkan membawa surat jalan dari Gugus Tugas Covid-19 yang berasal dari daerah yang sudah menerapkan PSBB.

Provinsi Jawa Tengah sudah mendirikan beberapa lokasi check point untuk pengecekan para pemudik yang memasuki wilayah tersebut.

Baca Juga: Bikers Harus Sadar, Larangan Mudik Resmi Diberlakuan, Mulai Hari Ini Seluruh Angkutan Mudik Dilarang Beroprasi

Baca Juga: Catat Bro, Mulai Hari Jumat Jam 00:00, Bikers Yang Masih Nekat Mudik Disuruh Putar Balik

Pemudik dengan kendaraan pribadi harus dilengkapi surat jalan resmi dari Gugus Tugas Covid-19 daerah asalnya sebelum masuk ke Jawa Tengah.

Apabila tidak dapat menunjukan surat jalan tersebut, maka kendaraan dilarang masuk Jateng dan harus putar balik kembali menuju ke daerah asal perantauan.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Tengah Satriyo Hidayat mengatakan, peraturan tersebut diterapkan mulai 24 April-7 Mei 2020 sebagai langkah persuasif.

"Sementara mulai 8 Mei 2020 akan diterapkan tindakan tilang sesuai Pasal 19 UU Kekarantinaan. Sedangkan penindakan terhadap pelanggar akan dilakukan dengan bekerja sama pihak kepolisian," jelas Satriyo di Semarang, Jumat (24/4/2020).

Baca Juga: Biker Jangan Sampai Ketinggalan Info, Mulai Besok KA Jarak Jauh Tidak Beroperasi Akibat Larangan Mudik

Kendaraan yang dikecualikan atau boleh meneruskan perjalanan meliputi kendaraan logistik, kendaraan bertujuan khusus dari pemerintahan, atau kendaraan pribadi yang dilengkapi surat jalan.

"Artinya mereka yang akan diloloskan kalau punya surat keterangan dari Gugus Tugas Daerah asal. Selain itu, semua kendaraan disuru putar balik kembali ke daerah asal," kata Satriyo.

Menurutnya, peraturan tersebut diberlakukan sebagai langkah persuasif menindaklanjuti adanya larangan mudik dari Presiden Joko Widodo.

Jateng akan memberlakukan check point yang bertujuan melakukan penyekatan.

Baca Juga: Pemotor Harus Tahu, Efek Larangan Mudik Mulai Besok Jalan dari Bekasi Menuju Karawang di Blokir

Lokasi check point itu ada di Terminal Truk Losari Brebes, gerbang Tol Pejagan, Terminal Bus Kota Tegal, Lapangan Wanareja, dan gerbang Tol Pungkruk.

Sedangkan pemerintah provinsi akan menambah check point di rest area Klonengan Brebes dan Terminal Dukuh Salam Slawi Kabupaten Tegal.

"Titik pengecekan memang baru dibuat untuk pemudik dari arah Barat. Sebab saat ini PSBB baru diberlakukan di Jabodetabek dan Bandung Raya," tandasnya.

Namun, apabila nanti Surabaya Raya, meliputi Gresik, Surabaya, dan Sidoarjo ada keputusan PSBB, maka check point akan ditambah.

"Penambahan check point itu yakni Sarang, Cepu dan Solo. Jadi kendaraan dari arah timur masuk Jateng juga akan dikembalikan lagi," pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanpa Surat Jalan, Pemudik dengan Kendaraan Pribadi Tak Boleh Masuk Jateng", 

Source : Kompas.com
Penulis : Indra GT
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular