MOTOR Plus-Online.com - Pandemi virus corona (covid-19) banyak membuat sektor usaha tersendat.
Salah satunya yang sangat dirasakan para driver ojek online (ojol).
Untuk meringankan beban mitra kerjanya, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek merancang suatu program bantuan finansial.
Berkerja sama dengan PT OTO Multiartha dan PT Summit OTO Finance yang tergabung dalam OTO Group, bantuan diberikan dalam bentuk perpanjangan tenor pinjaman hingga satu tahun atau penundaan pembayaran selama 6 bulan pertama.
Baca Juga: Dua Jempol, Driver Ojek Online Sampai Pos Indonesia Siap Antarkan Sembako Pemberian dari Istana
Tak hanya itu, Hans Patuwo, Chief of Operations Gojek menyatakan, ojek dan driver online juga akan mendapat dukungan kesehatan dan keselamatan sehingga kondisi tubuh tetap sehat untuk mencari nafkah sehari-hari.
"Pandemi ini telah berdampak pada semua pihak, baik perusahaan maupun mitra kami," katanya di keterangan resmi dilansir Kompas.com, Sabtu (25/4/2020).
"Dalam hal ini, kami akan terus mencari solusi untuk dapat meringankan beban yang dihadapi mitra Gojek dan keluarganya, termasuk meringankan biaya pengeluaran yang dipakai membayar angsuran kendaraan bermotor," ia menambahkan.
Menurut Hans, berdasarkan data yang diperoleh, ada ribuan mitra GoRide dan GoCar yang dapat mendaftarkan diri untuk bisa mendapatkan fasilitas restrukturisasi kredit tersebut.
Baca Juga: Miris Masih Banyak Driver Ojol Berkerumun Selama Masa PSBB, Polisi Langsung Bilang Begini
Jika memenuhi syarat serta lolos uji seleksi yang dilakukan OTO Group, mitra bisa langsung mendapatkan bantuan kredit, disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuannya masing-masing.
"Bagi ribuan mitra driver Gojek yang telah mengajukan permohonan di website resmi kami dan memenuhi syarat, akan kami verifikasi datanya terlebih dahulu," kata Victoria Rusna, Deputy CEO, OTO Group.
"Jika semua proses tersebut telah dilakukan, kami berharap agar para mitra driver Gojek yang juga merupakan debitur kami ini segera mendapatkan fasilitas keringanan angsuran," lanjutnya.
Upaya yang dilakukan OTO Group ini juga merupakan realisasi dari arahan pemerintah kepada perusahaan pembiayaan untuk memberikan keringanan kredit kendaraan bermotor, yang diatur dalam Peraturan OJK No.14/POJK.05/2020.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR