MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah sudah mengumumkan bahwa kegiatan mudik dilarang selama masa pandemi Covid-19 atau virus corona.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat, hari pertama penerapan kebijakan larangan mudik pada Jumat 24 April 2020 sejak pukul 00.00-18.00 WIB ribuan kendaraan dipaksa putar balik.
Tepatnya 1.689 kendaraan diputarbalikkan di Pos Pengamanan Pengalihan Arus Mudik Cikarang Barat dan Bitung.
“Total sampai jam 18.00 WIB ada 1.689 kendaraan diputarbalikkan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dilansir dari NTMC Polri, Sabtu (25/4/2020).
Dari total kendaraan itu, mayoritas kendaraan pribadi, yakni tercatat sebanyak 1.181. Sedangkan sisanya 508 unit merupakan kendaraan umum/bus.
Sambodo merinci, total kendaraan yang diputarbalikkan di Tol Cikarang Barat sebanyak 1.008 unit, dengan perincian 706 unit kendaraan pribadi dan 302 kendaraan umum/bus/travel.
Sedangkan di Tol Bitung, total 681 kendaraan yang diputarbalikkan, dengan perincian 375 kendaraan pribadi dan 306 kendaraan umum/bus/travel.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang kegiatan mudik demi mencegah penularan virus Corona (COVID-19) makin meluas.
Baca Juga: Berani Cuek? Denda Ratusan Juta atau Nginep di Bui, Buat Pemotor Yang Nekat Mudik
Pelarangan mudik itu dibarengi dengan mulainya Operasi Ketupat oleh Polri.
Peraturan Menteri Perhubungan ( Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 juga mengatur tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H larangan ini tidak hanya berlaku untuk pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi saja.
Source | : | NTMC Polri |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR