MOTOR Plus-Online.com - Kabar gembira buat pemilik Kendaraan Bermotor di Jawa Barat nih.
Catat ya, mulai 2 Maret sampai 30 April 2020 dapat kemudahan dan keuntungan berlipat-lipat saat membayar pajak
Bapenda Jabar bekerja sama dengan pihak terkait menggelar program ‘Triple Untung’ yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Tim Pembina Samsat Jawa Barat selama dua bulan ini.
Tiga keuntungan yang bisa didapatkan Wajib Pajak.
Baca Juga: Jangan Lupa Kewajiban, 6 Langkah Mudah Bayar Pajak Motor via Online, Tinggal Klik Langsung Beres
Pertama, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Pembebasan Denda PKB (Pajak Kendaraaan Bermotor) diperuntukkan bagi warga Jabar yang terlambat melakukan proses pembayaran.
Namun catat, hal ini tidak berlaku untuk pembebasan Pembayaran Motor Baru, Ubah Bentuk, Lelang/ex-Dump yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.
Kedua, Bebas Pokok dan Denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Poin ini dapat dimanfaatkan oleh warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.
Ketiga, Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan.
Nah untuk poin terakhir ini dikhususkan untuk warga Jabar yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan Kedua dan seterusnya.
Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.
Lantas apa saja syarat untuk mendapatkan Triple Untung itu? Pengendara Bermotor cukup siapkan STNK asli, e-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli khusus Wilayah Polda Metro Jaya (untuk Samsat Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok I, dan Cinere) dan Pembayaran Pajak 5 Tahunan atau Ganti Plat Nomor, juga Bukti Hasil Cek Fisik.
Persyaratan untuk BBNKB II juga tidak jauh berbeda dengan syarat Pembayaran PKB.
Meliputi STNK asli, e-KTP pemilik baru, BPKB asli, Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan, kendaraan dibawa ke Samsat domisili, bukti hasil cek fisik, dan seluruh berkas difotokopi.
Warga Jabar yang ingin balik nama kendaraannya di tengah pandemi Corona saat ini, bisa mengunjungi Kantor Bersama Samsat Induk.
Baca Juga: Asyik! Polisi Kasih Dispensasi Perpanjang Masa Berlaku SIM, Denda Pajak STNK Ikut Dihapuskan
Sedangkan untuk pembayaran pajak tempat pembayarannya lebih bervariasi dapat melalui Samsat Keliling, Samades, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, hingga Samsat J’bret di Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Bukalapak, Tokopedia, Kaspro, bank bjb, dan Loket PPOB.
Jangan lupa juga manfaatkan inovasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan melalui Sambara, Samsat J’bret, T-Samsat, e-Samsat, Samling, Samdong, Samades, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru agar lebih mudah.
Source | : | NTMC Polri |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR