Baru Hari Pertama PSBB, Bundaran Waru Surabaya Macet Parah Pemotor Menyemut Tanpa Ada Physical Distancing

Indra GT - Selasa, 28 April 2020 | 15:50 WIB
instagram/@Dishub Surabaya
Macet parah saat PSBB hari pertama di Surabaya motor sampai menyemut tidak ada Physical Distancing

MOTOR Plus-online.com - Macet parah terjadi di bunderan Waru, Surabaya saat berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di hari pertama.

Pada hari Selasa (28/04) merupakan hari pertama diterpkannya PSBB di Surabaya, Jawa Timur.

Diberlakukannya PSBB di Surabaya membuat jalanan macet parah jalur menuju Surabaya.

Salah satunya adalah jalur Sidoarjo menuju Surabaya, pemotor sampai menyemut berdesakan tidak ada jarak.

Baca Juga: Parah, Hari Pertama PSBB Jalan Masuk Ke Surabaya Macet Total, Motor Nekat Masuk Tol Untuk Balik Arah

Baca Juga: Siap-siap, PSBB Surabaya Segera Berlaku, Driver Ojol Bonceng Penumpang Bakal Ditilang Polisi?

Dishub Surabaya
Macet parah saat PSBB hari pertama di Surabaya motor sampai menyemut tidak ada Physical Distancing

Pemeriksaan ketat terkait PSBB di pintu masuk Surabaya dari arah Sidoarjo, tepatnya Bundaran Waru, membuat kendaraan menumpuk hingga terjadi kemacetan panjang,

Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudratjat mengatakan, ada begitu banyak kendaraan, baik roda dua ataupun roda empat yang bergerak menuju Surabaya.

Irvan menjelaskan, kemacetan terjadi karena volume kendaraan yang melintas cukup tinggi.

"Ini karena volume (kendaraan) yang sangat tinggi. Karena dibanding hari biasa, selama seminggu terakhir ini, daerah Jalan A Yani itu mengalami penurunan volume kendaraan paling kecil hanya 8 persen. Jadi sangat padat, volume kendaraan sangat tinggi," kata Irvan saat dikonfirmasi, Selasa.

Baca Juga: Kabar Penting Buat Bikers, PSBB Surabaya Segera Berlaku, 17 Check Point Ini Siap Dijaga Ketat

Tidak sedikit pengendara yang ditolak masuk Surabaya dan diminta putar balik.

Sebab, mereka tidak mematuhi aturan soal penerapan physical distancing, salah satunya mengurangi penumpang maksimal setengah kapasitas kendaraan.  

"Ada cukup banyak R2 dan R4 kami minta putar balik. Karena ada R4 yang melebihi seat kursi. R2 banyak yang berboncengan," kata dia.

Irvan menjelaskan, karena volume kendaraan yang cukup tinggi, pemeriksaan difokuskan terhadap nomor kendaraan selain L dan W.

Baca Juga: Pemotor Wajib Tahu! Pelarangan Mudik Bukan Hanya Buat Wilayah Zona Merah, Tapi Begini Aturannya

Apabila tak memiliki kepentingan untuk datang ke Kota Pahlawan, pengendara akan ditolak masuk.   

Mereka yang ingin masuk Surabaya juga harus menunjukkan surat keterangan berupa surat tugas, serta id card tempat bekerja saat proses pemeriksaan.

Jika memenuhi aturan tersebut, pengendara diperbolehkan masuk ke Surabaya.

"Kalau pelat L dan W, tanpa penumpang langsung (diizinkan) masuk ya, enggak ada pemeriksaan. Jadi (pemeriksaan) dominan untuk warga luar kota," kata dia.

Baca Juga: Bikers Pasti Banyak yang Bingung, Kenapa Para Pelanggar PSBB Enggak Ditilang Polisi?

Di pintu masuk menuju Surabaya, pengendara juga harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh serta penyemprotan cairan disinfektan.

"Jadi yang kami periksa banyak warga luar kota yang belum tersosialisasi bahwa di Surabaya sudah diterapkan PSBB," ujar Irvan.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Penampakan Kemacetan Panjang di Hari Pertama PSBB Surabaya", 

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 16 Tahun 2020. Beberapa aturan tersebut diantaranya, untuk kendaraan roda empat atau angkutan umum wajib membatasi jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas kendaraan, untuk motor pribadi tidak berboncengan kecuali tinggal pada alamat yang sama dan dalam kondisi darurat, untuk angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang, untuk pengendara diwajibkan menggunakan masker dan tidak berkendara jika suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek diare dan sesak nafas. Beberapa sanksi apabila tidak menatuhi aturan PSBB, yaitu : 1. Terguran Lisan 2. Teguran Tertulis 3. Tindakan pemerintah yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan atau pemulihan 4. Pencabutan izin sesuai dengan kewenangannya Mari kita bersama-sama patuhi aturan ini untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 ya #koncodishub ???? Stay Safe and Keep Healthy????

A post shared by Dinas Perhubungan Surabaya (@dishubsurabaya) on

 

Penulis : Indra GT
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular