MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah resmi membuat larangan mudik Lebaran di tengah pandemi corona (Covid-19).
Kebijakan ini resmi diterapkan mulai 24 April hingga 31 Mei 2020 mendatang untuk moda transportasi darat.
Guna mencegah mayarakat yang berada di kawasan PSBB dan zona merah layaknya Jabodetebak keluar, polisi sudah mendirikan check point yang berguna sebagai pos penyekatan.
Selain angkutan barang atau logistik serta beberapa kendaraan lain yang telah dikecualikan, kendaraan pribadi, angkutan umum, dan sepeda motor dilarang keluar dari area Jabodetabek.
Baca Juga: Catat Nih! Selama Larangan Mudik, Ini 16 Lokasi Penyekatan di Wilayah Bogor
Baca Juga: Masih Banyak Pemotor Nekat Mudik Lewat Jalan Tikus, Pengamat Kasih Tahu Cara Menghalaunya
Baru Empat hari larangan mudik mulai diterapkan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat sudah lebih dari 4.000 kendaraan yang disuruh putar balik, saat melintasi pos penyekatan akibat mencoba keluar dari wilayah Jabodetabek.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo mengatakan, jumlah kendaraan yang diminta putar balik tersebut berasal dari dua penyekatan di pintu tol, dan beberapa ruas jalan arteri lainnya.
"Total ada 4.948 kendaraan yang kita putar balikan," kata Sambodo dilansir dari Kompas.com, Selasa (28/4/2020).
"Mayoritas adalah kendaraan pribadi," lanjutnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR