MOTOR Plus-online.com - Pemotor wajib tahu nih, pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Jawa Timur, ada jam malam yang diberlakukan.
PSBB Surabaya sendiri baru mulai berjalan sejak kemarin (28/4/2020).
Dengan adanya jam malam, maka ada kegiatan atau aktivitas masyarakat yang harus dihentikan.
Jam malam PSBB Surabaya sendiri berlaku mulai pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB.
Pembatasan aktivitas ini mengacu pada arahan Kapolda Jawa Timur ketika rapa di Mapolda Jatim hari Minggu (26/4/2020) lalu.
Dengan melibatkan jajaran Pemkot Surabaya, Pemkab Gresik, dan Sidoarjo yang juga menerapkan PSBB.
"Jadi salah satu arahan Kapolda menyatakan pembatasan aktivitas di malam hari untuk Surabaya, Sidarjo, dan Gresik sama, mulai jam 21.00 WIB sampai 04.00 WIB," kata Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Eddy Christijanto.
Dengan kebijakan tersebut, aktivitas masyarakat di tiga wilayah itu dibatasi dan masyarakat diminta berdiam diri di rumah.
Baca Juga: Parah, Hari Pertama PSBB Jalan Masuk Ke Surabaya Macet Total, Motor Nekat Masuk Tol Untuk Balik Arah
Aktivitas atau kegiatan yang tidak bileh dilakukan saat malam hari, kata Eddy, seperti kegiatan usaha.
"Pedagang dan PKL kita minta mereka supaya berhenti. Warung kopi, PKL, jam 21.00 WIB harus tutup, yang jualan harus tutup," ujar dia.
Sementara aktivitas yang tetap dibolehkan saat malam hari adalah kegiatan yang berhubungan dengan kesehatan dan kedaruratan.
"Warga yang boleh keluar hanya warga yang ada hubungannya dengan kedaruratan. Misalnya mereka yang akan menuju ke rumah sakit, mau berobat, atau warga yang kerja atau shift malam tetap boleh keluar atau melakukan aktivitas saat malam hari," ujar dia.
Baca Juga: Pemotor Wajib Tahu! Pelarangan Mudik Bukan Hanya Buat Wilayah Zona Merah, Tapi Begini Aturannya
Untuk menjaga agar PSBB di Surabaya berjalan efektif, penegakan akan dilakukan oleh Satpol PP Surabaya bersama jajaran.
Terdapat sanksi bagi pelanggar yang tetap nekat beraktivitas di malam hari.
Sanksi terhadap pelanggar diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Jawa Timur.
"Sanksinya ada di pergub dan perwali, berupa teguran lisan, teguran tertulis, terus penghentian penutupan dan pencabutan izin," kata dia.
Baca Juga: Bikers Pasti Banyak yang Bingung, Kenapa Para Pelanggar PSBB Enggak Ditilang Polisi?
"Jadi kemungkinan kita lebih pada edukatif. Kan ini sebenarnya ingin menyadarkan masyarakat. Ini kesadaran masyarakat yang ingin kita bangun," lanjutnya.
Dalam pergub itu, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten dan kota bisa memberikan sanksi administratif kepada para pelanggar.
Sanksi administratif itu berupa teguran lisan, teguran tertulis, tindakan pemerintah yang bertujuan menghentikan pelanggaran, dan pencabutan izin sesuai kewenangan.
Sanksi administratif juga bisa diberikan kepada pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran aturan PSBB.
Baca Juga: Bikers Catat Nih! Pemotor Dilarang Keras Boncengan Naik Motor Saat PSBB di Kota Bandung
Selain penerapan sanksi administratif, penegak hukum juga bisa menindak para pelanggar sesuai ketentuan undang-undang.
"Makanya sebenarnya ini adalah pembelajaran bagi individu untuk menjaga dirinya agar lebih sadar. Karena Covid-19 betul-betul gawat sekali," tutur Eddy.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Jawa Timur akan menerapkan jam malam saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Sidoarjo, Selasa (28/4/2020).
"Untuk jam malam nanti kita akan prioritaskan, memang untuk betul-betul menjaga suasana PSBB. Ini betul-betul hal yang penting, untuk (masyarakat) itu tidak usah keluar malam," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2020).
Luki meminta agar masyarakat patuh dan tak melakukan aktivitas apapun di malam hari.
Ia menegaskan akan menertibkan warga yang melanggar ketentuan PSBB di Surabaya Raya.
"Kalau masyarakat melanggar kita akan membawa kembali, kita juga ada aturan dan sanksi," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jam Malam Selama PSBB Surabaya, Siapa Saja yang Dibatasi dan Boleh Beraktivitas?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR