MOTOR Plus-online.com - Untuk bikers yang masih nekat mudik, saat ini motor hanya disuruh putar balik dan belum kena denda Rp 100 juta.
Nantinya bila masih nekat mudik pemotor akan terkena denda hingga Rp 100 juta, pastinya sangat memberatkan bikers.
Dilarangnya mudik oleh pemerintah bertujuan untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus corona.
Sehingga kebijakan pemerintah melarang mudik harus dipatuhi bersama agar penyebaran virus corona berhenti.
Baca Juga: Hampir 5.000 Kendaraan yang Dipaksa Putar Balik Karena Larangan Mudik, Didominasi Oleh Kendaraan Ini
Baca Juga: Catat Nih! Selama Larangan Mudik, Ini 16 Lokasi Penyekatan di Wilayah Bogor
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (28/4/2020).
"Semua (moda transportasi) dilarang, baik yang menggunakan mobil pribadi, kendaraan umum, maupun motor. Kita sudah ada pospam di Cikarang Barat dan Bitung (tol), serta jalan arteri," ujarnya.
Hanya saja sampai pada hari keempat penerapan larangan mudik atau Senin (27/4/2020), pemudik yang menggunakan motor lebih sedikit dibanding mobil.
Berdasarkan catatan Polda Metro Jaya, pada 16 titik pospam terpadi di jalan arteri ada 170 kendaraan yang diminta putar balik.
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR