MOTOR Plus-online.com - Untuk bikers yang masih nekat mudik, saat ini motor hanya disuruh putar balik dan belum kena denda Rp 100 juta.
Nantinya bila masih nekat mudik pemotor akan terkena denda hingga Rp 100 juta, pastinya sangat memberatkan bikers.
Dilarangnya mudik oleh pemerintah bertujuan untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus corona.
Sehingga kebijakan pemerintah melarang mudik harus dipatuhi bersama agar penyebaran virus corona berhenti.
Baca Juga: Hampir 5.000 Kendaraan yang Dipaksa Putar Balik Karena Larangan Mudik, Didominasi Oleh Kendaraan Ini
Baca Juga: Catat Nih! Selama Larangan Mudik, Ini 16 Lokasi Penyekatan di Wilayah Bogor
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (28/4/2020).
"Semua (moda transportasi) dilarang, baik yang menggunakan mobil pribadi, kendaraan umum, maupun motor. Kita sudah ada pospam di Cikarang Barat dan Bitung (tol), serta jalan arteri," ujarnya.
Hanya saja sampai pada hari keempat penerapan larangan mudik atau Senin (27/4/2020), pemudik yang menggunakan motor lebih sedikit dibanding mobil.
Berdasarkan catatan Polda Metro Jaya, pada 16 titik pospam terpadi di jalan arteri ada 170 kendaraan yang diminta putar balik.
Baca Juga: Masih Banyak Pemotor Nekat Mudik Lewat Jalan Tikus, Pengamat Kasih Tahu Cara Menghalaunya
Rinciannya, 66 kendaraan pribadi, 21 kendaraan umum, dan 83 sepeda motor.
"Di jalan kecil-kecil yang biasa dilintasi sepeda motor itu dibebankan pada pos pantau polsek-polsek. Jadi tidak kita masukkan dalam pospam besar"
"Namun tetap aturan yang berlaku sama," ujar Yusri.
Sedangkan pada pospam di Pintu Tol Cikarang, saat ini sedikitnya ada 2.633 kendaraan yang telah diputar balik.
Sementara di Pintu Tol Bitung, ada 2.145 kendaraan.
Baca Juga: Ditengah Larangan Mudik, Bikers dari Karawang Boleh Masuk Jabodetabek Sampai Tanggal Segini
Untuk diketahui, sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan pelarangan mudik dibagi dalam dua tahapan.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang diteken Menteri Perhubungan Ad Interem Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (23/4/2020).
Tahap pertama jika pada tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020 masyarakat ketahuan hendak mudik masuk atau keluar dari area PSBB, maka akan diminta kembali ke asal perjalanan.
Tahap kedua jika pada tanggal 8 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020 masyarakat masih nekat masuk atau keluar dari area PSBB, tidak hanya diminta pulang tetapi juga akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 100 juta dan ancaman hukuman kurungan penjara selama 1 tahun.
Baca Juga: Pemotor Wajib Tahu! Pelarangan Mudik Bukan Hanya Buat Wilayah Zona Merah, Tapi Begini Aturannya
Tidak lagi memiliki pekerjaan dan uang di perantauan membuat sejumlah warga tetap berupaya pulang kampung.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Begini Penjelasan Polisi Soal Mudik Pakai Motor Didenda Rp 100 Juta saat Wabah Virus Corona,
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR