MOTOR Plus-online.com - Seperti diketahui, pandemi virus Covid-19 alias Corona saat ini masih berlanjut di Indonesia.
Maka dari itu beberapa wilayah di Indonesia saat ini sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Di DKI Jakarta, PSBB berlangsung sampai tanggal 22 Mei 2020 mendatang.
Nah ternyata di saat pandemi virus Corona seperti saat ini, masyarakat yang menggadaikan motor semakin banyak lo.
Baca Juga: Selain Motor dan Logam Mulia, Bisa Enggak Sih Menggadaikan Helm Premium di Pegadaian?
Meskipun peningkatannya memang tidak drastis.
"Iya ada peningkatan, dalam dua minggu terakhir ini ada peningkatan kendaraan yang digadai," kata Jerry Harvey Wahido, Penaksir di outlet Pegadaian Pasar Baru, Jakarta Pusat, kepada MOTOR Plus-online (29/4/2020).
"Ada 3 motor dan 2 mobil yang digadai dalam rentang waktu tersebut, untuk motornya yang digadai tipenya Honda PCX 150 dan Yamaha NMAX," jelas Jerry.
Menurut Jerry biasanya jumlah motor dan mobil yang digadai dalam rentang waktu dua minggu tidak sebanyak itu.
"Dalam dua minggu itu biasanya hanya 1 unit motor dan mobil yang digadai," kata pria ramah ini.
Saat ini kalau brother berminat menggadaikan barang atau kendaraan, enggak perlu keluar rumah lagi.
Semuanya bisa dilakukan secara online lo, lewat aplikasi Pegadaian Digital yang bisa diunduh di smartphone.
Misalnya untuk menggadaikan motor, brother bisa mengajukannya lewat aplikasi tersebut.
Baca Juga: Menggadaikan Motor di Pegadaian Sebelum Mudik Lebaran, Ini Syaratnya!
"Untuk menggadaikan motor pengajuannya bisa dilakukan lewat online," ujar Jerry.
"Karena kami ada aplikasi Pegadaian Digital Service, dan ada pilihan layanan pick up & delivery," lanjutnya.
Melalui aplikasi tersebut, nantinya brother bisa mengajukan barang yang ingin digadai secara online.
"Nanti setelah diajukan, motor akan di pick up oleh pihak Pegadaian, yang bekerjasama dengan pihak logistik yang tersedia," lanjut dia.
Baca Juga: Pegadaian Resmi, Sekarang Motor Nggak Perlu Dititip Lagi Buat Jaminan
Setelah itu nantinya uang pinjaman akan ditransfer ke pemilik motor tersebut.
Mudah banget ya!
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR