MOTOR Plus-online.com - Harga minyak mentah dunia turun drastis karena permintaan pasar menurun.
Namun pemerintah belum menurunkan harga bensin atau BBM dalam negeri baik di SPBU Pertamina maupun swasta. Kapan waktunya yang pas?
Itu yang membuat banyak pihak mempertanyakan kenapa kementrian ESDM belum mengambil keputusan untuk penurunan harga.
Ternyata biang keroknya Keputusan Menteri ESDM No 62K/MEM/2020 tanggal 28 Februari 2020 tentang formula dasar penentuan harga BBM.
Aturan baru ini penentuan harga jual BBM dalam negeri dua bulan atau setiap tanggal 25 dua bulan sebelumnya sesudah harga minyak dunia berubah.
Termasuk perhitungan harga setiap 1 liter BBM di SPBU berubah.
Harga BBM di Indonesia dihitung mengacu pada MOPS (Mean Of Platts Singapore).
Formulasinya:
BBM sampai RON 92: harga MOPS + Rp 1.800 (naik dari sebelumnya Rp 1.000) + margin (keuntungan) 10 persen.
BBM di atas RON 92: harga MOPS + Rp 2.000 (naik dari sebelumnya Rp 1.000 dan Rp 1.200) + margin (keuntungan) 10 persen.
Berdasarkan formula itu dan penurunan harga minyak dunia sejak Pebruari lalu bisa disimpulkan.
"Jadi nanti 1 Mei, harusnya Pertamina dan badan usaha lainnya harus jual (Pertamax) Rp 7 ribu per liter.
Pun dengan Juni nanti Rp 5.650 per liter," kata Rudi Rubiandini Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Pak Rudi berbicara ketika konferensi per secara daring alias teleconferens pada Senin (27/4/20).
Jadi, itu yang melatarbelakangi pemerintah belum menurunkan harga bensin atau BBM.
Sedangkan di Malaysia sudah turun karena di sana dilakukan setiap dua minggu sekali perubahannya mengikuti harga minyak dunia.
KOMENTAR