Lain halnya dengan Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Edwin mengatakan asli atau palsunya SIM hanya petugas yang mampu melihatnya.
"Harus dilihat secara langsung oleh petugas. Nanti yang menentukan asli atau tidaknya adalah petugas," kata Lalu saat dihubungi secara terpisah.
Agar tidak teripu, Lalu meminta masyarakat agar tidak tergiur kepada oknum calo yang menawarkan pembuatan SIM secara cepat dan mudah dengan harga menarik.
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) memperkenalkan Smart SIM pada 22 September 2019.
Smart SIM adalah kartu izin mengemudi baru yang memiliki beberapa keunggulan dibanding kartu yang lama.
Salah satu keunggulan Smart SIM adalah semua data seperti identitas, identifikasi, dan forensik kepolisian terkoneksi dengan Dukcapil.
Keunggulan Smart SIM adalah bisa digunakan sebagai alat pembayaran.
Diketahui, Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Pasalnya, SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR