Kata Siapa Mudik Pulang Kampung Tidak Boleh? Ini Cara Dapat Izin Mudik Pemakai Kendaraan Pribadi

Aong - Kamis, 30 April 2020 | 08:27 WIB
Kompas.com
Mudik boleh asal ada surat izin dan tidak bawa barang nanyak

MOTOR Plus-online - Kata siapa mudik pulang kampung tidak boleh? Boleh kok.

Sebagian masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi diizinkan mudik atau pulang kampung tapi urus dulu surat izinnya.

"Boleh saja, tapi tunjukkan surat urgensi. Foto saja, benar tidak itu terjadi," ucap Irjen Istiono Kakorlantas Polri, Selasa (28/4/2020) dikutip dari Kompas.com.

Irjen Istiono dalam keterangan resminya menyebutkan, mereka yang boleh mudik ialah warga atau pengendara yang dalam keadaan mendesak seperti keluarganya sakit, meninggal, atau istrinya hendak melahirkan.

Baca Juga: 185 Pemudik Motor Diminta Putar Balik ke Jakarta, Hasil Dua Hari Razia Larangan Mudik Lebaran 

Baca Juga: Saat Ini Hanya Disuruh Putar Balik, Mulai 8 Mei Besok Ketahuan Nekat Mudik Pakai Motor Kena Denda Rp 100 Juta

Mengenai surat urgensi, lanjut dia, harus berisi tentang keterangan dan alasan melakukan perjalanan mudik, serta ditandatangani lurah setempat.

Pada kondisi tertentu, sebagaimana dikatakan Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin, pengendara cukup meminta keterangan dari RT atau RW setempat untuk kemudian dikonfirmasi oleh petugas di lapangan.

"Kalau mendesak dan buru-buru karena ada anggota keluarga yang meninggal atau sakit, cukup keterangan itu saja.

Tidak perlu surat dari kepolisian, orang sedang urgensi ya kenapa tidak sih.

Baca Juga: Kemenhub BPTJ Klarifikasi Kekeliruan Informasi Perizinan Mudik di MOTOR Plus-Online

Yakinkan petugas di lapangan, saya rasa mereka pun bisa mengerti," katanya, saat dihubungi Kompas.com.

"Petugas akan tetap melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan indikasi berbohong supaya bisa mudik seperti barang bawaannya (koper) sangat banyak di bagasi, kita minta untuk putar balik," ujar Benyamin lagi.

Contoh lainnya, lanjut dia, jika tempat kerjanya berdekatan tetapi berada di kawasan atau daerah berbeda seperti Karawang-DKI Jakarta, asalkan memiliki surat keterangan kerja, maka pengendara tetap diizinkan melintas.

"Operasi ini kan bersifat kemanusiaan, masa pelaksanaan dan penindakannya tidak manusiawi.

Baca Juga: Hampir 5.000 Kendaraan yang Dipaksa Putar Balik Karena Larangan Mudik, Didominasi Oleh Kendaraan Ini

Tujuan kami ini untuk menjaga masyarakat agar tidak terjangkit virus corona dan supaya pandemi cepat selesai.

Jadi, seluruh kegiatan bisa kembali normal," kata Benyamin lebih lanjut.

Artikel ini sebelumnya tayang di Kompas.com dengan judul: Ini Cara Dapat Izin Mudik Untuk Pengguna Kendaraan.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular