MOTOR Plus-online - Kata siapa mudik pulang kampung tidak boleh? Boleh kok.
Sebagian masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi diizinkan mudik atau pulang kampung tapi urus dulu surat izinnya.
"Boleh saja, tapi tunjukkan surat urgensi. Foto saja, benar tidak itu terjadi," ucap Irjen Istiono Kakorlantas Polri, Selasa (28/4/2020) dikutip dari Kompas.com.
Irjen Istiono dalam keterangan resminya menyebutkan, mereka yang boleh mudik ialah warga atau pengendara yang dalam keadaan mendesak seperti keluarganya sakit, meninggal, atau istrinya hendak melahirkan.
Baca Juga: 185 Pemudik Motor Diminta Putar Balik ke Jakarta, Hasil Dua Hari Razia Larangan Mudik Lebaran
Mengenai surat urgensi, lanjut dia, harus berisi tentang keterangan dan alasan melakukan perjalanan mudik, serta ditandatangani lurah setempat.
Pada kondisi tertentu, sebagaimana dikatakan Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin, pengendara cukup meminta keterangan dari RT atau RW setempat untuk kemudian dikonfirmasi oleh petugas di lapangan.
"Kalau mendesak dan buru-buru karena ada anggota keluarga yang meninggal atau sakit, cukup keterangan itu saja.
Tidak perlu surat dari kepolisian, orang sedang urgensi ya kenapa tidak sih.
KOMENTAR