MOTOR Plus-online.com - Dari bulan Pebruari lalu harga minyak mentah dunia terus mengalami penurunan.
Tapi, harga bensin atau BBM dalam negeri belum diturunkan oleh pemerintah.
Penurunan harga BBM ini belum dilakukan karena merujuk Kepmen ESDM No 62K/MEM/2020 tertanggal 28 Februari 2020 yang mengatur formula harga jual BBM di SPBU.
Kalau mengikuti aturan itu, harga jual bensin atau BBM baru bisa diturunkan 2 bulan berikutnya sejak harga minyak dunia turun.
Permen tersebut juga mengatur harga jual per liter BBM di SPBU yang mengacu pada MOPS (Mean Of Platts Singapore).
Rumus atau formulanya sebagai berikut:
Kurang dari RON 95: harga MOPS + Rp 1.800 (naik dari sebelumnya Rp 1.000) + margin 10 persen
Di atas RON 95: harga MOPS + Rp 2.000 (naik dari sebelumnya Rp 1.000 dan Rp 1.200) + margin 10 persen.
Berdasarkan perubahan harga minyak dunia dari Pebruari sampai April maka harusnya harga bensin atau BBM di Indonesia seperti tabel di bawah ini:
Data tersebut diambil dari materi presentasi Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini ketika diwawancara radio Elsinta.
Harga BBM turun baru bisa dinikmati masyarakat pada Mei dan Juni 2020.
Untuk harga bensin Pertamax 92 di bulan Mei jadi Rp 7.100, sedangkan di bulan Juni harga Pertamax harusnya jadi Rp 5.650.
Bikin kaget harga Pertamax jadi lebih murah dibanding Premium atau Pertalite sekarang, Premium Rp 6.450 sedangkan Pertalite Rp 7.650.
Ini membuat sejumlah pihak mempertanyakan kenapa Pertamina belum menurunkan harga.
Menurut Direktur Pertamina Nicky Widyawati, wewenang menurunkan harga ada pada Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Disampaikan pasca anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra bertanya kenapa Pertamina belum menurunkan harga bensin lewat RDP Virtual dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (16/4/2020).
KOMENTAR