Larangan Mudik Sudah 6 Hari Berlangsung, 1.017 Pemotor Dipaksa Putar Balik Saat Akan Masuk ke Jatim

Fadhliansyah - Jumat, 1 Mei 2020 | 08:00 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi mudik naik motor. Larangan Mudik Sudah 6 Hari Berlangsung, 1.017 Pemotor Dipaksa Putar Balik

MOTOR Plus-online.com - Larangan mudik 2020 sudah berlangsung selama 6 hari, sejak tanggal 24 April 2020 lalu.

Selama rentang waktu 6 hari, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur sudah 'mengusir' 3.156 kendaraan.

Ribuan kendaraan tersebut dipaksa putar balik saat ingin memasuki Provinsi Jatim.

Total ada 8 pos penyekatan yang didirikan Ditlantas Polda Jatim, yang berhasil menjaring ribuan kendaraan tersebut.

Baca Juga: Bikers Tetap di Rumah Saja, Penerapan PSBB di Jakarta Berimbas Pada Penurunan Penyebaran Wabah Corona

Baca Juga: Bikers Simak Nih, Catat 52 Titik Pemeriksaan Kendaraan Selama PSBB pada Tiga Wilayah di Jawa Timur

Bila didetailkan, dari jumlah tersebut total ada 1.017 unit sepeda motor, 1.919 mobil pribadi, dan 220 angkutan barang maupun angkutan umum hingga Rabu (29/4/2020).

Wakil Direktur Ditlantas Polda Jatim AKBP Pranatal Hutajulu mengatakan, ribuan kendaraan yang dipukul mundur itu dilakukan berdasarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19), yang mulai diberlakukan sejak 24 April 2020.

"Jadi saat kami lakukan pemeriksaan, kita imbau kita beri arahan, ribuan kendaraan itu mau putar balik," kata Pranagal saat dihubungi, Kamis (30/4/2020) malam.

Meski demikian, pihaknya akan terus memantau, mengawasi dan melakukan pemeriksaan secara ketat agar pemudik yang berusaha masuk ke Jawa Timur bisa dihalau.

Baca Juga: Makin Tegas! Selama PSBB, Pemkot Surabaya Terapkan Jam Malam, Ini Syarat yang Boleh Beraktivitas

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular