Larangan Mudik Sudah 6 Hari Berlangsung, 1.017 Pemotor Dipaksa Putar Balik Saat Akan Masuk ke Jatim

Fadhliansyah - Jumat, 1 Mei 2020 | 08:00 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi mudik naik motor. Larangan Mudik Sudah 6 Hari Berlangsung, 1.017 Pemotor Dipaksa Putar Balik

MOTOR Plus-online.com - Larangan mudik 2020 sudah berlangsung selama 6 hari, sejak tanggal 24 April 2020 lalu.

Selama rentang waktu 6 hari, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur sudah 'mengusir' 3.156 kendaraan.

Ribuan kendaraan tersebut dipaksa putar balik saat ingin memasuki Provinsi Jatim.

Total ada 8 pos penyekatan yang didirikan Ditlantas Polda Jatim, yang berhasil menjaring ribuan kendaraan tersebut.

Baca Juga: Bikers Tetap di Rumah Saja, Penerapan PSBB di Jakarta Berimbas Pada Penurunan Penyebaran Wabah Corona

Baca Juga: Bikers Simak Nih, Catat 52 Titik Pemeriksaan Kendaraan Selama PSBB pada Tiga Wilayah di Jawa Timur

Bila didetailkan, dari jumlah tersebut total ada 1.017 unit sepeda motor, 1.919 mobil pribadi, dan 220 angkutan barang maupun angkutan umum hingga Rabu (29/4/2020).

Wakil Direktur Ditlantas Polda Jatim AKBP Pranatal Hutajulu mengatakan, ribuan kendaraan yang dipukul mundur itu dilakukan berdasarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19), yang mulai diberlakukan sejak 24 April 2020.

"Jadi saat kami lakukan pemeriksaan, kita imbau kita beri arahan, ribuan kendaraan itu mau putar balik," kata Pranagal saat dihubungi, Kamis (30/4/2020) malam.

Meski demikian, pihaknya akan terus memantau, mengawasi dan melakukan pemeriksaan secara ketat agar pemudik yang berusaha masuk ke Jawa Timur bisa dihalau.

Baca Juga: Makin Tegas! Selama PSBB, Pemkot Surabaya Terapkan Jam Malam, Ini Syarat yang Boleh Beraktivitas


Sebab, kata dia, masih banyak masyarakat yang nekat mudik secara sembunyi-sembunyi dengan berbagai macam upaya, termasuk dengan berusaha mencoba mengelabuhi petugas.

"Nanti kami lakukan upaya pemeriksaan secara ketat, karena kemarin (di Surabaya) ada (pemudik) yang menyelundup lewat mobil barang. Jadi kita perintahkan agar mobil-mobil barang dicek juga," ujar dia.

Rincian kendaraan disuruh putar balik

Pada 24 April 2020, kata Pranatal, ada sebanyak 355 kendaraan pemudik yang yang berusaha masuk ke wilayah Jatim.

Rinciannya 123 sepeda motor, 216 mobil pribadi, dan 16 kendaraan umum.

Baca Juga: Baru Hari Pertama PSBB, Bundaran Waru Surabaya Macet Parah Pemotor Menyemut Tanpa Ada Physical Distancing

Pada 25 April 2020, sebanyak 43 kendaraan pemudik juga diminta putar balik saat akan memasuki wilayah Jatim.

Detailnya, 10 unit sepeda motor, 24 mobil pribadi, dan 9 kendaraan umum.

Sementara pada 26 April 2020, terdapat 442 kendaraan yang turut dipukul mundur petugas di delapan pos penyekatan.

442 kendaraan itu terdiri dari 162 sepeda motor, 275 mobil pribadi, dan 5 kendaraan umum.

Baca Juga: Perbatasan Surabaya Padat Merayap di Hari Pertama PSBB, Gubernur Jatim Minta Pelanggar di Sanksi Tegas

Kemudian, pada 27 April 2020, jumlah kendaraan yang berusaha masuk ke Jatim meningkat jadi 878 kendaran.

Rinciannya, sebanyak 234 unit sepeda motor, 472 mobil pribadi, dan 172 kendaraan umum.
Pada 28 April 2020, terdapat 773 kendaran yang dipukul mundur petugas, yakni 292 unit sepeda motor, 467 mobil pribadi, dan 14 kendaraan umum.

Adapun, pada 29 April 2020, ada sebanyak 665 kendaraan pemudik yang dihalau petugas di delapan pos penyekatan, di antaranya 196 sepeda motor, 465 mobil pribadi, dan 4 kendaraan umum.

Sementara data jumlah kendaraan yang melintas di Jawa Timur pada 30 April 2020 sedang dihimpun oleh Ditlantas Polda Jatim dari polres jajaran di berbagai daerah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Hari Larangan Mudik, 3.156 Kendaraan Disuruh Putar Balik Saat Akan Masuk Jatim"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular