Banyak Pemudik Lolos dan Tiba di Kampung Lewat Jalur Alternatif, Pemerhati Masalah Transportasi Buka Suara

M. Adam Samudra,Ahmad Ridho - Jumat, 1 Mei 2020 | 09:50 WIB
dok. Gridoto.com
Mudik naik motor.

MOTOR Plus-online.com - Untuk Lebaran tahun ini, pendatang yang tinggal di Jabodetabek harus bersabar.

Pasalnya pemerintah resmi melarang untuk mudik demi memutus rantai penyebaran virus corona.

Larangan mudik ini sendiri disampaikan langsung Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

Namun masih banyak masyarakat yang nekat mudik dan memanfaatkan jalan tikus atau jalur alternatif menuju ke kampung halaman.

Baca Juga: Masih Banyak yang Nekat, Polisi Akan Selidiki Bisnis Penyelundupan Pemudik ke Kampung Halaman

Baca Juga: Larangan Mudik Sudah 6 Hari Berlangsung, 1.017 Pemotor Dipaksa Putar Balik Saat Akan Masuk ke Jatim

Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto akhirnya buka suara.

Menurutnya, hal itu terjadi lantaran langkah antisipatif yang dilakukan oleh petugas masih sangat lemah.

"Walaupun sudah direncanakan dan dilaksanakan secara maksimal masih ada titik kelemahan yang memungkinkan pemudik lolos dari pemeriksaan petugas," kata Budiyanto, Kamis (30/4/2020).

Menurutnya, keterbatasan jumlah personel di lapangan sehingga tidak dapat menjaga semua jalan tikus di perbatasan.

Baca Juga: Pemotor Lebih Baik Jangan Nekat, Ini Dia Daftar Aturan dan Sanksi Mudik Lebaran 2020, Hukumannya Berat Banget

"Cukup menguras tenaga dan berdampak pada titik lelah anggota yang dapat mengurangi tingkat kepedulian, kejelian, kewaspadaan dan menurunkan kinerja petugas," paparnya.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu pun membeberkan ada beberapa hal yang membuat pemudik mudah lolos dari penjagaan.

"Jalan-jalan tikus dari arah Barat ke Timur dan sebaliknya relatif cukup banyak, bahkan kemungkinan pemudik menggunakan kendaraan umum secara estafet," ucapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Pemerintah telah mengeluarkan aturan soal pelarangan mudik.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona Bikers Dilarang Mudik, BNPB Bantah Keluarkan Izin Mudik Untuk Masyarakat

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Pelarangan mudik itu berlaku mulai 24 April pukul 00.00 WIB hingga 31 Mei 2020.

Dalam aturan tersebut pun tertuang soal sanksi bagi masyarakat yang masih nekat untuk mudik.

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Arif mengatakan, mulai 24 April hingga 7 Mei 2020, masyarakat yang masih nekat mudik hanya akan dikenakan sanksi pemulangan.

Baca Juga: Saat Ini Hanya Disuruh Putar Balik, Mulai 8 Mei Besok Ketahuan Nekat Mudik Pakai Motor Kena Denda Rp 100 Juta

Umar mengatakan, pada penerapan di lapangan, petugas di check point akan berpedoman dengan aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Setelah 7 Mei 2020, pemudik yang masih nekat baru akan dikenakan sanksi denda.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular