Syarat Mudik Harus Bawa Surat Keterangan RT/RW, Ini Penjelasan Polisi

Indra GT - Jumat, 01 Mei 2020 | 15:15
Buat yang mendesak seperti ada saudara yang meninggal boleh membawa surat keterangan RT/RW, diberikan kepada petugas check poin agar diperbolehkan mudik
ntmcpolri.info
Buat yang mendesak seperti ada saudara yang meninggal boleh membawa surat keterangan RT/RW, diberikan kepada petugas check poin agar diperbolehkan mudik

MOTOR Plus-online.com - Banyak beredar berita mengenai kalau mau lolos dari penyekatan Petugas saat mudik bawa surat keterangan RT/RW.

Dari berita tersebut masyarakat jadi salah kaprah tentang surat keterangan RT/RW ini untuk mudik.

Surat keterangan RT/RW memang sebagai syarat untuk melakukan mudik jikadalam keadaan mendesak.

Keadaan mendesak yang dimaksud adalahkeluarganya sakit, meninggal, atau istrinya hendak melahirkan.

Baca Juga: Banyak Pemudik Lolos dan Tiba di Kampung Lewat Jalur Alternatif, Pemerhati Masalah Transportasi Buka Suara

Baca Juga: Masih Banyak yang Nekat, Polisi Akan Selidiki Bisnis Penyelundupan Pemudik ke Kampung Halaman

"Boleh saja, tapi tunjukkan surat urgensi. Foto saja, benar tidak itu terjadi," ucap Irjen Istiono Kakorlantas Polri, Selasa (28/4/2020) dikutip dari Kompas.com.

Mengenai surat urgensi, lanjut dia, harus berisi tentang keterangan dan alasan melakukan perjalanan mudik, serta ditandatangani lurah setempat.

Jadi banyak masyarakat yang tidak ada kepentingan mendesakbermodalkan surat keterangan RT/RW untuk mudik.

"Ada beberapa media yang mengutip masalah boleh mudik tapi ada syarat keterangan RT/RW, itu tidak benar. Jadi mereka yang mengunjungi keluarga karena ada yang meninggal dunia, itu tentunya polisi punya pertimbangan diskresi di lapangan, karena ini operasi kemanusiaan," jelas Kakorlantas, Kamis (30/4/20).

TERPOPULER