Kemenhub Akan Kelurakan Aturan Turunan Tentang Mudik, Boleh Berpergian Asal......

Indra GT - Jumat, 01 Mei 2020 | 18:15
Ilustrasi mudik naik motor, nantinya ada aturan turunan dari Permenhub Nomer 25 Tahun 2020
Tribunnews.com
Tribunnews.com
Ilustrasi mudik naik motor, nantinya ada aturan turunan dari Permenhub Nomer 25 Tahun 2020

MOTOR Plus-online.com– Setelah menerbitkanPermenhub Nomor 25 tahun 2020, nantinya akan diterbitkan aturan turunannya.

Aturan turunan dariPermenhub Nomor 25 tahun 2020 juga tetap menegaskan larangan untuk mudik saat pandemi virus corona.

Berdasarkan usulan dariKemenko Perekonomian akan ada kebijakan untuk masyarakat yang memiliki kebutuhan penting dan mendesak.

Sepertinya masyarakat yang memiliki kepentingan dan keperluan mendesak dapat berpergian dalam masa larangan mudik.

Baca Juga: Syarat Mudik Harus Bawa Surat Keterangan RT/RW, Ini Penjelasan Polisi

Baca Juga: Tidak Hanya Penyekatan, Polisi Lakukan Razia Buat Penyedia Jasa Mudik Gelap Di Online

Aturan Permenhub initentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, dengan adanya aturan turunan tersebut, pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (1/5/2020).

Adita juga mengatakan, peraturan turunan ini dirilis sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat.

Source : Kompas.com
Editor : Indra GT


TERPOPULER