MOTOR Plus-online.com – Setelah menerbitkan Permenhub Nomor 25 tahun 2020, nantinya akan diterbitkan aturan turunannya.
Aturan turunan dari Permenhub Nomor 25 tahun 2020 juga tetap menegaskan larangan untuk mudik saat pandemi virus corona.
Berdasarkan usulan dari Kemenko Perekonomian akan ada kebijakan untuk masyarakat yang memiliki kebutuhan penting dan mendesak.
Sepertinya masyarakat yang memiliki kepentingan dan keperluan mendesak dapat berpergian dalam masa larangan mudik.
Baca Juga: Syarat Mudik Harus Bawa Surat Keterangan RT/RW, Ini Penjelasan Polisi
Baca Juga: Tidak Hanya Penyekatan, Polisi Lakukan Razia Buat Penyedia Jasa Mudik Gelap Di Online
Aturan Permenhub ini tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, dengan adanya aturan turunan tersebut, pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (1/5/2020).
Adita juga mengatakan, peraturan turunan ini dirilis sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat.
Tujuannya agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan.
Adita menegaskan, sebelum surat edaran tersebut diterbitkan, saat ini aturan yang berlaku terkait larangan penggunaan sarana transportasi masih seperti yang berlangsung saat ini.
Aturan tersebut antara lain larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB, zona merah dan aglomerasi yang sudah PSBB, di semua moda transportasi.
Sedangkan transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa.
Baca Juga: Larangan Mudik Sudah 6 Hari Berlangsung, 1.017 Pemotor Dipaksa Putar Balik Saat Akan Masuk ke Jatim
Ia menambahkan, surat edaran Dirjen nantinya akan mengatur kegiatan penyediaan transportasi seperti darat, laut, udara dan kereta api untuk bepergian masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak.
Kegiatan bepergian itu harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub Nomor 18 tahun 2020.
“Kemenhub juga tengah mengoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan,” kata Andita.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudik Tetap Dilarang, Kemenhub Akan Keluarkan Aturan Turunan",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR