MOTOR Plus-Online.com - Jawa Timur (Jatim) telah resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk beberapa kota dan kabupaten.
Salah satu larangannya yaitu pembatasan keluar masuk kendaraan untuk mencegah pemudik pulang kampung.
Akan tetapi, dalam praktiknya masih banyak pengemudi kendaraan yang menggunakan plat luar L dan W masih bisa masuk ke Jatim.
Para pengendara tersebut bermodalkan surat keterangan (Suket) yang dari perusahaan sehingga petugas memberikan kelonggaran untuk keluar masuk wilayah.
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengatakan, bahwa selama penerapan PSBB adalah untuk mencegah kendaraan dari luar yang tidak menggunakan plat L atau tidak boleh masuk.
“Intinya PSBB kendaraan di luar plat L dan W tidak boleh masuk, kecuali ada surat keterangan,” katanya dilansir dari Kompas.com, Jumat (1/5/2020).
Akan tetapi, Budi menambahkan, pada praktiknya di lapangan jumlah pengendara yang menggunakan Suket sangatlah banyak.
Sehingga, pencegahan masuknya kendaraan dari luar wilayah tidak bisa dimaksimalkan.
Baca Juga: Bikers Simak Nih, Catat 52 Titik Pemeriksaan Kendaraan Selama PSBB pada Tiga Wilayah di Jawa Timur
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR