Asyik! Ada Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlaku Buruan Urus

Ardhana Adwitiya - Minggu, 03 Mei 2020 | 12:20
Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat.
Kompas.com
Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat.

Selain itu, yang dihapus adalah sanksi denda bunga pokok pajak satu bulan untuk pendaftaran kendaraan baru yang tidak melampirkan kuitansi pembelian bermaterai.

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Bikers, Ada Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku Sampai Segini Lamanya

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda DIY Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yuliyanto menjelaskan, wajib pajak yang tidak terkena denda yang dimaksud misal tanggal 5 April sudah jatuh tempo, jika dibayar pada tanggal 10 April, wajib pajak seharusnya kena denda.

Namun dengan Pergub No 26/2020 tersebut, selama rentang waktu itu, wajib pajak tidak kena denda.

"Tentu sangat membantu masyarakat dalam kondisi sulit seperti sekarang ini," kata Kombes Pol Yuliyanto dikutip dari ntmcpolri.info.

Penghapusan pajak diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor yang melakukan pendaftaran 1 April 2020 sampai 30 Juli 2020, serta pembayaran pada 1 April 2020 sampai 31 Agustus 2020.

Source : ntmcpolri.info
Editor : Aong

TERPOPULER