MOTOR Plus-online.com - Banyak warga yang mudik atau pulang kampung masih lolos dihalau polisi atau petugas.
Namun warga yang mudik pulang kampung bakal lebih ketat karena sejumlah daerah akan memberlakukan PSBB.
Seperti yang mudik atau pulang kampung dari Jabodetabek yang melewati Pantura Jawa Barat kemarin-kemarin masih banyak yang lolos.
Itu dikarenakan di sepanjang Pantura baru Bekasi yang melakukan PSBB di daerahnya.
Baca Juga: Bahaya Nih! Pemotor Masih Nekat Mudik, Gubernur Jakarta Pastikan Bakal Sulit Balik ke Ibukota
Baca Juga: Mudik Pulang Kampung Dijamin Aman, Polisi Kasih Trik Agar Tidak Disuruh Putar Balik
Namum menurut Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat, semua kabupaten di wilayahnya akan diberlakukan PSBB Jawa Barat.
Ini akan menambah ketat pemudik yang akan melewati Pantura karena penyekatan akan bertambah di 5 kabupaten lagi.
Dari mulai kabupaten Karawang, Subang, Indramayu, Cirebon dan Kodya Cirebon.
Ridwan Kamil menerapkan PSBB Jawa Barat di semua kabupaten di Jawa Barat punya alasan kuat.
Baca Juga: Pemotor Waspadalah, Masih Nekat Mudik Belum Tentu Bisa Kembali ke Jakarta Dalam Waktu Dekat
"Dari hasil kajian Bodebek dan Bandung Raya yang sebelum PSBB percepatan penyebaran virusnya tinggi kini sedang.
Sedangkan kota yang tidak PSBB persebaran virusnya naik.
Karena PSBB menurunkan penyebaran maka 17 kota kabupaten di Jawa Barat akan PSBB akan dimulai 6 Mei 2020," imbuh Kang Emil dikutip dari Tribunnews.com.
Jadi, pemudik dari Jabodetabek yang pulang kampung kemungkinan sampai tanggal 5 masih bisa lolos.
Baca Juga: Kemenhub Akan Kelurakan Aturan Turunan Tentang Mudik, Boleh Berpergian Asal......
Namun setelah tanggal 6 dan selanjutnya akan mengalami kesulitan karena minimal harus melewati 5 kali penyekatan lagi setelah lolos dari Bekasi.
Jadi, kalau ditotal warga yang mau mudik pulang kampung menggunakan jalur pantura akan melewati 6 cek poin.
Kemungkinan lolosnya jadi kecil, bagi yang mau mudik atau pulang harus dipikirkan dari sekarang.
Bagi pemudik yang sudah sampai kampung halaman segera melapor ke Puskesmas untuk pendataan.
Demi kebaikan bersama wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
KOMENTAR