MOTOR Plus-online.com-Sanksi sita KTP akan diberikan kepada masyarakat kota Medan yang tidak menggunakan masker saat pandemi virus corona.
Pemerintah Kota Medan dengan tegas akan memberikan sanksi yang ditetapkan dalam dalamPeraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2020.
Perwal No.11 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 1 Mei 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam rangka percepatan penangananvirus corona.
Medan tidak ada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tapi melakukancluster isolation melalui karantina rumah dan karantina rumah sakit, serta kewajiban mengenakan masker, terutama saat di luar rumah.
Baca Juga: Waduh, Sudah Mau Dua Minggu Berjalan, Masih Banyak Warga yang Melanggar PSBB Banjarmasin
Mulai Senin (04/05/2020) Pemerintah Kota Medan akan memberlakukan sanksi bagi warga yang melanggarPeraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid 19).
Seperti diketahuiPerwal yang diteken 1 Mei 2020 ini mengatur pemberlakuan cluster isolation melalui karantina rumah dan karantina rumah sakit, serta kewajiban mengenakan masker, terutama saat di luar rumah.
Perwal ini juga disebut Perwal Karantina Kesehatan.
Pelaksana Tugas Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan, masyarakat Kota Medan yang tidak menggunakan masker masih diberi peringatan, setelah itu, akan diberikan sanksi berupa penarikan KTP atau KTP-nya disita.
Source | : | Kompas.com |
Editor | : | Indra GT |