MOTOR Plus-online.com - Sanksi sita KTP akan diberikan kepada masyarakat kota Medan yang tidak menggunakan masker saat pandemi virus corona.
Pemerintah Kota Medan dengan tegas akan memberikan sanksi yang ditetapkan dalam dalam Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2020.
Perwal No.11 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 1 Mei 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam rangka percepatan penanganan virus corona.
Medan tidak ada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tapi melakukan cluster isolation melalui karantina rumah dan karantina rumah sakit, serta kewajiban mengenakan masker, terutama saat di luar rumah.
Baca Juga: Waduh, Sudah Mau Dua Minggu Berjalan, Masih Banyak Warga yang Melanggar PSBB Banjarmasin
Mulai Senin (04/05/2020) Pemerintah Kota Medan akan memberlakukan sanksi bagi warga yang melanggar Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid 19).
Seperti diketahui Perwal yang diteken 1 Mei 2020 ini mengatur pemberlakuan cluster isolation melalui karantina rumah dan karantina rumah sakit, serta kewajiban mengenakan masker, terutama saat di luar rumah.
Perwal ini juga disebut Perwal Karantina Kesehatan.
Pelaksana Tugas Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan, masyarakat Kota Medan yang tidak menggunakan masker masih diberi peringatan, setelah itu, akan diberikan sanksi berupa penarikan KTP atau KTP-nya disita.
"Mulai Senin atau Selasa (05/05/2020) ini, bagi yang tidak memakai masker, kita akan kenakan sanksi. Jadi, saling mengingatkan kita. Sanksi yang dikenakan beragam, ada yang bersifat administaratif, ada juga yang bersifat yustisia," kata Akhyar melalui keterangan tertulis ke Kompas.com.
Menurut dia, masker dinilai dapat mencegah virus masuk ke dalam tubuh.
Untuk mengantisipasi alasan warga tidak memiliki masker, Pemerintah Kota Medan membagikan 3.000 masker gratis di seluruh kelurahan.
“Siapapun yang berada di Kota Medan wajib mengenakan masker karena masker saya menyelamatkan kalian, masker kalian menyelamatkan saya. Jangan anggap sepele, virus ini bisa saja ada di tangan kita," katanya, saat membagikan 200 paket sembako kepada masyarakat di Jalan Negara, Kecamatan Medanperjuangan, Minggu (03/05/2020).
Baca Juga: Cegah Curanmor Sampai Begal Saat PSBB Selama Ramadan, Kapolri Ajak Warga Gelar Siskamling
Aksi-aksi kerja sama bantuan sosial Aksi sosial pembagian 3.000 masker gratis ke warga merupakan inisiatif Mitra Arsitektur Sumut.
Sementara mewakili Mitra Arsitektur Sumut, Syahlan Jukhri Nasution berharap, apa yang mereka lakukan menjadi inspirasi semua orang untuk melakukan hal yang sama.
Saat membagikan masker, pihaknya menaati protokoler kesehatan untuk menghindari kerumunan.
Pihaknya bekerja sama dengan relawan untuk membagikan masker dan sembako secara door to door, sehingga tidak ada kerumunan massa.
Baca Juga: Bikers Catat Nih! Dinilai Kurang Maksimal, Pemkot Tangerang Perpanjang PSBB Hingga 15 Mei
"Relawanlah yang membagikan sembako ke rumah-rumah warga terdampak,” kata Syahlan.
Sementara aksi sosial pembagian 200 paket sembako merupakan hasil kerja sama denganPerhimpunan Marga Kho Sumut dengan Masyarakat Indonesia Tionghoa Sumut (MITSU).
"Atasnama Pemkot Medan, kami mengucapkan terima kasih atas bakti sosial pemberian paket sembako kepada masyarakat. Ini wujud kebersamaan dan kepedulian kepada sesama terlebih kepada warga yang merasakan terdampak ekonomi akibat Covid-19 di Kota Medan," kata Akhyar, didampingi Camat Medan Perjuangan Afrizal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 4 Mei, Warga Tak Pakai Masker di Medan KTP-nya Akan Disita",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR