MOTOR Plus-online.com - Di Medan jika tidak menggunakan masker saat pandemi virus corona KTP-nya ditahan.
Aturan KTP ditahan diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 11/2020.
Isi peraturan adalah tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang resmi berlaku sejak 1 Mei 2020.
Bukan kaleng-kaleng, Pelaksana Tugas Wali Kota Medan Akhyar Nasution turun langsung memimpin razia.
Razia penggunaan masker dilakukan oleh Plt Wali Kota Medan pada hari Senin (04/05/2020).
Akhyar berharap seluruh warga dapat patuh dan disiplin pada aturan yang ditetapkan.
Penggunaan masker, menjadi salah satu upaya efektif mencegah angka penyebaran sekaligus memutus mata jalur menyebarnya virus.
"Sesuai rencana, hari ini kita mulai menerapkan sanksi adminstratif bagi warga yang tidak mengenakan masker. Pada dasarnya, kebijakan ini dibuat bukan untuk membuat masyarakat sulit atau menyusahkan warga. Justru ini demi kebaikan kita semua. Apalagi, secara medis, mata rantai Covid-19 bisa diputus jika kita semua mengenakan masker. Siapapun tanpa terkecuali, baik yang sakit maupun yang sehat," kata Akhyar dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/5/2020).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR