Bukan SIM yang Ditahan Tapi KTP Jika Tidak Pakai Masker Saat Pandemi Virus Corona, Begini Cara Urusnya

Indra GT - Selasa, 5 Mei 2020 | 15:15 WIB
Humas Pemko Medan
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi turun langsung memimpin razia penggunaan masker di Pasar Sentosa Baru dan menahan KTP bagi yang tida menggunakan masker

MOTOR Plus-online.com - Di Medan jika tidak menggunakan masker saat pandemi virus corona KTP-nya ditahan.

Aturan KTP ditahan diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 11/2020.

Isi peraturan adalah tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang resmi berlaku sejak 1 Mei 2020.

Bukan kaleng-kaleng, Pelaksana Tugas Wali Kota Medan Akhyar Nasution turun langsung memimpin razia.

Baca Juga: Peringatan Buat Bikers, Aturan PSBB Semakin Ketat dan Wajib Sesuai KTP Jika Ingin Masuk ke Wilayah Ini

Baca Juga: Penerapan PSBB Nasional Harus Segera Dilakukan, Jubir Pemerintah Penanganan Covid-19: Juli Indonesia Bebas Corona

Razia penggunaan masker dilakukan oleh Plt Wali Kota Medan pada hari Senin (04/05/2020).

Akhyar berharap seluruh warga dapat patuh dan disiplin pada aturan yang ditetapkan.

Penggunaan masker, menjadi salah satu upaya efektif mencegah angka penyebaran sekaligus memutus mata jalur menyebarnya virus.

"Sesuai rencana, hari ini kita mulai menerapkan sanksi adminstratif bagi warga yang tidak mengenakan masker. Pada dasarnya, kebijakan ini dibuat bukan untuk membuat masyarakat sulit atau menyusahkan warga. Justru ini demi kebaikan kita semua. Apalagi, secara medis, mata rantai Covid-19 bisa diputus jika kita semua mengenakan masker. Siapapun tanpa terkecuali, baik yang sakit maupun yang sehat," kata Akhyar dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/5/2020).

Source : Kompas.com
Penulis : Indra GT
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular