MOTOR Plus-online.com - Di Medan jika tidak menggunakan masker saat pandemi virus corona KTP-nya ditahan.
Aturan KTP ditahan diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 11/2020.
Isi peraturan adalah tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang resmi berlaku sejak 1 Mei 2020.
Bukan kaleng-kaleng, Pelaksana Tugas Wali Kota Medan Akhyar Nasution turun langsung memimpin razia.
Razia penggunaan masker dilakukan oleh Plt Wali Kota Medan pada hari Senin (04/05/2020).
Akhyar berharap seluruh warga dapat patuh dan disiplin pada aturan yang ditetapkan.
Penggunaan masker, menjadi salah satu upaya efektif mencegah angka penyebaran sekaligus memutus mata jalur menyebarnya virus.
"Sesuai rencana, hari ini kita mulai menerapkan sanksi adminstratif bagi warga yang tidak mengenakan masker. Pada dasarnya, kebijakan ini dibuat bukan untuk membuat masyarakat sulit atau menyusahkan warga. Justru ini demi kebaikan kita semua. Apalagi, secara medis, mata rantai Covid-19 bisa diputus jika kita semua mengenakan masker. Siapapun tanpa terkecuali, baik yang sakit maupun yang sehat," kata Akhyar dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/5/2020).
Baca Juga: Cegah Curanmor Sampai Begal Saat PSBB Selama Ramadan, Kapolri Ajak Warga Gelar Siskamling
Penyitaan KTP, lanjut dia, berlangsung selama tiga hari oleh Satpol PP Kota Medan.
Dan akan berlangsung selama wabah Covid-19 masih terjadi di Kota Medan.
"Bagi siapapun yang berada di Kota Medan, kami ingatkan agar memakai masker. Mungkin kita merasa tidak nyaman. Namun, masker yang kita gunakan ini justru menyelamatkan diri dan orang lain. Tidak mengenakan masker berpotensi dapat menularkan virus," katanya mengulangi.
Selanjutnya, agar Perwal Nomor 11/2020 diketahui seluruh masyarakat, Akhyar menginstruksikan PD Pasar untuk melakukan sosialisasi ke semua pasar yang ada.
"Mari saling mengingatkan, dibutuhkan kerjasama agar wabah ini segera berakhir," tegas Akhyar.
KTP yang disita ditahan 3 hari Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan mengaku razia akan dilakukan secara rutin di semua titik Kota Medan.
KTP warga yang disita akan ditahan selama tiga hari. Setelah itu dapat mengambilnya ke kantor Satpol PP Kota Medan dengan membawa lembar berita acara yang diterima warga dan tidak bisa diwakilkan.
"Kami himbau dan ingatkan agar seluruh warga memakai masker. Kami mohon kerjasamanya, razia akan dilakukan terus," kata Sofyan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Plt Wali Kota Medan Pimpin Razia Masker, 16 KTP Warga Disita, Izin Lapak Dicabut",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR