MOTOR Plus-online.com - Luasnya daerah Jawa Barat membuat warga perlu surat tugas saat melintas antar daerah saat PSBB.
Di Jawa Barat akan berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai besok 6 - 19 Mei 2020.
Sebelumnya PSBB di Jawa Barat diterpakan di Bogor, Bekasi dan Depok.
Sekarang seluruh wilayah provinsi Jawa Barat akan diterpkan PSBB untuk menekan penyebaran virus corona.
Baca Juga: 2 Hari Jelang PSBB Jawa Barat, Kota Cianjur Akan Terapkan PSBB Parsial di 18 Wilayah Ini
Pemda se-wilayah Ciayumajakuning yang meliputi Kota dan Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, serta Kuningan sepakat akan memperketat penjagaan di perbatasan masing-masing daerah.
Pengetatan penjagaan di perbatasan itu dilakukan melalui checkpoint yang dijaga petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, dan lainnya.
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, mengatakan, selama masa PSBB Jawa Barat para pekerja lintas daerah wajib dibekali surat tugas.
"Pekerja lintas daerah harus memegang surat tugas khusus," kata Imron Rosyadi saat ditemui di di Kantor Bupati Cirebon, Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (5/5/2020).
Ia mengatakan, surat tugas itu bisa dikeluarkan oleh perusahaan tempatnya bekerja ataupun petugas kesehatan setempat.
Menurut dia, surat tugas itu sebagai bukti bahwa pekerja tersebut berdomisili di wilayah Ciayumajakuning.
Selain itu, surat tugas juga menjadi penegasan bahwa pekerja tersebut harus tetap bekerja selama masa PSBB Jawa Barat.
Jika pekerja lintas daerah tidak dibekali surat tugas maka petugas checkpoint akan melarang melewati perbatasan daerah tersebut.
Baca Juga: Cegah Curanmor Sampai Begal Saat PSBB Selama Ramadan, Kapolri Ajak Warga Gelar Siskamling
Nantinya, pekerja akan diminta putar balik karena tidak diizinkan melintasi perbarasan antardaerah di Ciayumajakuning.
"Kalau bisa menunjukkan surat tugasnya yang bersangkutan tidak akan diminta putar balik," ujar Imron Rosyadi.
Setiap pintu masuk daerah-daerah di wilayah Ciayumajakuning akan dijaga ketat oleh petugas gabungan yang disiagakan di setiap checkpoint setiap perbatasan.
"Di checkpoint itu akan melibatkan dari mulai unsur TNI, Polri, dishub, Satpol PP, dan lainnya," kata Imron Rosyadi.
"Hanya kendaraan yang mengangkut bahan pokok yang diperbolehkan melintas," ujar Imron Rosyadi saat ditemui di di Kantor Bupati Cirebon, Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (5/5/2020).
Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Mulai Besok Pekerja Lintas Daerah Ciayumajakuning Harus Dibekali Surat Tugas Selama PSBB Jawa Barat,
Source | : | TribunCirebon.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR