Masih Banyak Warga yang Melanggar, Pemkot Depok Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar PSBB

Fadhliansyah - Rabu, 6 Mei 2020 | 07:45 WIB
Kompas.com
Ilustrasi PSBB Depok, akan ada sanksi bagi pelanggar. Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan cairan disinfektan di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat.


MOTOR Plus-online.com - Sudah berjalan tiga minggu, tapi masih banyak warga yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Depok, Jawa Barat.

Memang tidak tertulis secara spesifik mengenai sanksi pada Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020, yang jadi acuan pelaksanaan PSBB.

Tapi terkait hal tersebut, lembaga kajian kebijakan publik, Urban Policy, meminta Pemerintah Kota Depok agar segera menertibkan aturan yang berisi sanksi bagi pelanggar PSBB.

Dengan tujuan agar masyarakat lebih patuh dengan PSBB.

Baca Juga: Bikers Perlu Tau, Mendagri Tito Karnavian Sebut PSBB Depok Kunci Keberhasilan DKI Jakarta Lawan Corona

Baca Juga: PSBB Di Jawa Barat Mulai Berlaku Besok, Jangan Lupa Bawa Surat Tugas Saat Melintas Wilayah


"Sanksi hukum bagi pelanggar PSBB mutlak dibutuhkan agar peraturan yang telah dibuat dapat ditegakkan dan masyarakat tidak menyepelekan PSBB ini," ujar Direktur Eksekutif Urban Policy, Nurfahmi Islami Kaffah melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (5/5/2020).

Dalam kajian Urban Policy, Nurfahmi menyoroti bahwa pelanggaran PSBB tak selalu dilakukan oleh warga sipil yang berkerumun di luar rumah.

Perusahaan-perusahaan juga salah satu pihak pelanggar PSBB.

Sejumlah perusahaan bersikeras meminta pegawainya masuk pabrik/kantor, padahal bukan termasuk sektor bisnis yang diizinkan beroperasi.

Baca Juga: 2 Hari Jelang PSBB Jawa Barat, Kota Cianjur Akan Terapkan PSBB Parsial di 18 Wilayah Ini

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular