Hari Ini PSBB Jawa Barat Resmi Dimulai, Ini Tiga Syarat Pemotor yang Boleh Berboncengan Selama PSBB

Fadhliansyah - Rabu, 6 Mei 2020 | 09:15 WIB
MOTOR Plus-online.com
Ilustrasi naik motor berboncengan. Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jawa Barat, Ini Tiga Syarat Pemotor yang Boleh Berboncengan Selama PSBB

MOTOR Plus-online.com - Ada tiga syarat pemotor yang boleh berboncengan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) level Provinsi Jawa Barat.

PSBB Jawa Barat sendiri resmi dimulai hari ini Rabu (6/5/2020), sampai dua minggu ke depan.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Hery Antasari mengatakan, motor pribadi maupun ojek online (ojol) hanya boleh diisi oleh satu orang alias pengendaranya saja.

Itu pun dalam rangka kegiatan yang diperboleh kan selama PSBB dan mengangkut barang bagi ojol.

Baca Juga: Masih Banyak Warga yang Melanggar, Pemkot Depok Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar PSBB

Baca Juga: Penerapan PSBB Nasional Harus Segera Dilakukan, Jubir Pemerintah Penanganan Covid-19: Juli Indonesia Bebas Corona

Meski begitu, ada tiga pengecualian yang mengizinkan sepeda motor baik pribadi maupun ojol diisi dua orang.

Pertama, memiliki alamat yang sama dan diperuntukkan bagi aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB.

Kedua, untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19. Ketiga, untuk kondisi gawat darurat.

Sementara untuk mobil, Hery menjelaskan bahwa petunjuk teknis dalam surat edaran gubernur tersebut secara detail mengatur kapasitas penumpang.

Baca Juga: Bikers Perlu Tau, Mendagri Tito Karnavian Sebut PSBB Depok Kunci Keberhasilan DKI Jakarta Lawan Corona

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular