MOTOR Plus-Online.com - Ada 232 titik penyekatan larangan mudik selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat.
Seperti yang brother tahu, PSBB di tingkat Jawa Barat dimulai Rabu (6/5/2020), dan berlaku selama 2 minggu.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Hery Antasari mengatakan, ada 232 titik penyekatan untuk mempersempit gerak-gerik masyarakat, khususnya pemudik.
"Ada 15-25 titik di tingkat Jabar beserta 232 titik oleh kabupaten kota secara total yang akan dioperasionalkan sebagai check point PSBB dan penyekatan larangan mudik," ujar Hery dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/5/2020).
Baca Juga: Hari Ini PSBB Jawa Barat Resmi Dimulai, Ini Tiga Syarat Pemotor yang Boleh Berboncengan Selama PSBB
Menurut Hery, selain penyekatan antarkota dan kabupaten, petugas dari Dishub Jabar juga akan fokus menyekat wilayah perbatasan provinsi.
"Ketika bicara boundaries (batas) PSBB Jabar, maka tambahan fokus penyekatan dan check point oleh Polda dan Dishub adalah titik-titik di perbatasan Jabar dengan provinsi lain," kata Hery.
Selain itu, Hery juga telah mengantisipasi adanya modus mudik yang tak biasa dilakukan masyarakat.
Modus itu misalnya menumpangi angkutan barang, ambulans, hingga memanfaatkan kendaraan pribadi yang pengemudinya punya dispensasi.
Baca Juga: 2 Hari Jelang PSBB Jawa Barat, Kota Cianjur Akan Terapkan PSBB Parsial di 18 Wilayah Ini
Sejauh ini, kata Hery, pihaknya telah memulangkan sekitar 33.000 calon pemudik.
"Ciri-ciri itu mudah terlihat, tapi memang perlu waktu dan energi dari petugas di lapangan juga memperhatikan risiko penyebaran Covid-19 saat berinteraksi dengan pemudik," ungkap Hery
"Yang pasti tindakan yang telah dan akan terus dilakukan adalah mengembalikan pemudik ke tempat asalnya," sambungnya.
"Hingga kemarin, kurang lebih ada 33.000 yang sudah dikembalikan (diputar balik) ke tempat asal," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Jabar Dimulai Hari Ini, Ada 232 Titik Penyekatan Larangan Mudik"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR